Gorontalo, mimoza.tv – Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gorontalo, angka perceraian di Kota Gorontalo selama periode Januari hingga Juli 2023 mencapai 430 kasus perceraian.
Angka itu merupakan akumulasi dari perkara cerai talak berjumlah 99, dan cerai gugat mencapai 331 perkara.
Berdasarkan data-data tersebut, dalam 7 bulan terakhir ini ada sekitar 2 perkara perceraian per hari yang terjadi di Kota Gorontalo.
Ketua PA Kelas IA Gorontalo, Drs. H. Mursidin MH, mengatakan, dari 331 perkara cera gugat yang diterima, ada 317 diantaranya yang telah di putus. Sementara 99 perkara cerai talak yang diterima, ada 94 diantaranya yang telah mendapatkan putusan.
“Untuk perkara cerai gugat yang diterima oleh PA Gorontalo, ada 256 perkara sudah dikabulkan, dan 2 diantaranya yang di tolak. Sementara cerai talak, ada 5 perkara yang belum diputuskan, 78 perkara yang dikabulkan, dan 3 perkara yang di tolak,” ujar Mursidin.
Mursidin juga mengungkapkan, khusus untuk perkara perceraian sendiri penyebabnya bervariasi. Mulai dari penyebab pertengkaran yang meliputi ketidakmampuan suami memberikan nafkah, juga gangguan pihak ketiga.
“Beberapa hal yang jadi pemicu terjadinya pertengkaran antara lain adalah minuman keras, pengaruh orang ketiga, dan penggunaan sosial media yang kurang bijak,” imbuhnya.
Mursidin mengatakan juga, selain angka perceraian, perkara menonjol yang ditangani PA Kelas 1A Gorontalo hingga saat ini adalah dispensasi kawin yang berjumlah 109 perkara, dimana 104 diantaranya sudah di putus.
“Kami juga telah menerima perkara Istbat kawin yang jumlah perkaranya mencapai 142, dimana ada 140 diantaranya yang sudah putus. Perkara lainnya yang menjadi penanganan dari PA Kelas 1A Kota Gorontalo adalah perkara penetapan ahli waris yang mencapai 37 perkara, asal usul anak sebanyak 12 perkara, perwalian sebanyak 24 perkara, izin poligami dan penguasaan anak masing-masing 1 perkara,” tandasnya.
Penulis : Lukman.