Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, memasuki babak baru. Sidang perdana yang digelar pada Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan detail keterlibatan beberapa nama besar dalam kasus ini. Salah satu dakwaan yang menarik perhatian adalah penyerahan uang sebesar Rp 20 juta dari tersangka AA kepada seorang perempuan berinisial NS alias Novieta, yang diketahui sebagai salah satu pejabat di Pemerintah Kota Gorontalo. Penyerahan ini, menurut JPU, disalurkan melalui perantara berinisial IAA alias Irfan, dengan dalih untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Namun, fakta yang terungkap di pengadilan memperlihatkan bahwa uang yang diterima AA tidak sepenuhnya digunakan untuk bantuan sosial. Dari total dana yang diterima, Rp 130 juta lebih digunakan untuk kepentingan pribadi AA. Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang diterima AA dari saksi DJ melalui saksi BP alias Alo. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar DJ dapat ditunjuk sebagai penyedia jasa untuk tiga proyek Jalan Nani Wartabone.
Dalam persidangan, JPU turut merinci beberapa transaksi mencurigakan lainnya, termasuk transfer sebesar Rp 4,75 juta melalui rekening Tommy, yang lagi-lagi digunakan untuk keperluan pribadi AA. Transaksi lain yang terjadi pada Maret 2022 melibatkan sejumlah uang dengan nilai puluhan juta rupiah yang ditransfer melalui rekening saksi BP dan Tommy ke Irfan, juga untuk kepentingan pribadi tersangka AA.
AA yang disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam kasus ini, dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit, namun kehadirannya masih membayangi proses hukum yang berjalan.
Sidang ini menjadi sorotan publik Gorontalo, mengingat banyaknya nama besar dan jumlah uang yang terlibat. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan akan mengungkap lebih banyak informasi terkait skema gratifikasi proyek infrastruktur di Kota Gorontalo.
Penulis: Lukman.