Kamis, Juni 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

by Lukman Polimengo
Agustus 3, 2022
Reading Time: 2 mins read
218 14
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan dalam sidang perkara pencemaran nama bail di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (27/7/2022). Foto : Lukman Polimengo.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan dalam sidang perkara pencemaran nama bail di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (27/7/2022). Foto : Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea dengan penjara selama 1 tahun. JPU dalam membacakan tuntutannya mengatakana, pihaknya berkeyakinan bahwa terdakwa Adhan Dambea terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, yang berisi muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3, UU Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain mernyampaikan bahwa terdakwa Adhan Dambea sudah pernah terpidana atau residivis, JPU juga mengatakan bahwa Aleg Dapil Kota Gorontalo tersebut berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

Menanggapi penyampaian JPU tersebut Adhan mengatakan, dirinya merasa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Justru, dirinya mengaku membeberkan semua dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

“Itu kan pendapatnya JPU. Tetapi dalam selama proses persidangan itu tidak ada keterangan yang berbelit-belit yang saya sampaikan. Justeru saya dalam persidangan menjelaskan soal korupsi, dengan secara detail, dan dengan bukti-bukti yang saya berikan,” ucap Adhan diwawancarai usai persidangannya di PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (3/8/2022).

Beberapa bukti yang dia sampaikan dalam persidangan itu antara lain, adanya 11 kali pergeseran anggaran di bulan Mei 2019. Juga soal adanya laporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tentang aliran dana ke rekening Rusli Habibie seperti yang telah dimuat di Majalah Tempo sekitar bulan Januari 2021.

“Kalau penyidik atau APH serius, coba tangani ini. Jadi bukan berbelit-belit seperti yang dikatakan oleh JPU. Apakah itu bukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan? Apakah itu bukan merupakan indikasi korupsi?. Bahkan Ketua DPRD sendiri saat diperiksa di persidangan kasus saya ini mengaku tidak tau dan tidak memandatangani adanya 11 kali pergeseran anggaran tersebut,” imbuhnya.

Adhan menduga, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Rusli Habibie tersebut mangkrak di Kejaksaan tinggi Gorontalo, sementara yang  diseriusi hanya soal pidana umum.

“Kalau korupsi hanya yang kecil diseriusi. Sementara dugaan kasus korupsi yang miliyarana bayak yang mangkrak. Kalau kita kaitkan dengan instruksi Jaksa Agung, disitu jelas-jelas, seharusnya kejaksaan meningkatkan kinerjanya untuk serius menangani kasus korupsi ini. Seharusnya kejaksaan lebih bersemangat lagi dalam memberantas korupsi di Gorontalo ini,” tegas Adhan.

Terkait dengan tuntutan JPU terhadap dirinya, lanjut mantan Wali Kota Gorontalo ini, apa yang menjadi tuntutan jaksa itu, dirinya juga punya hak dalam pembelaan. Tetapi, dengan tuntutan tersebut sudah tergambarkan kondisi bahwa merupakan upaya pembunuhan karakter anggota dewan.

“Semua anggota dewan nanti akan takut memberi pernyataan. Takut akan di hukum. Soal menuntut itu memang hak jaksa. Tetapi jelas akan timbul presenden baru. Tetapi semuanya kita serahkan ke majelis hakim. Merekalah yang lebih tau,” ucap Adhan.

Ditegaskannya, sekalipun dituntut penjara selama satu tahun, dirinya tetap konsisten menyuarakan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo tersebut.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAKASUS KORUPSIlaporan ppatkRusli Habibie

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

MK Tolak Gugatan Ryan-Budi, Adhan Dambea Tetap Pemenang Pilwako Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version