Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saya Dihukum Karena Menyuarakan Korupsi

by Lukman Polimengo
September 17, 2022
Reading Time: 2 mins read
193 4
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pada Selasa (17/9) pekan lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Gorontalo memvonis Angguota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan telah terbukti secara sah memfitnah, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif JPU. Bahkan, Adhan juga di vonis 1 bulan penjara, dimana vonis tersebut jauh dibawa tuntutan jaksa sebanyak 1 tahun penjara.

Diwawancarai wartawan ini Adhan mengaku, setelah menjemput dan membaca salinan putusan, memang dalam salinan itu Aleg Dapil Kota Gorontalo tidak terbukti melanggar Pasal 45 tentang ITE, dan Pasal 310.

“Saya hanya dipidana dengan Pasal 311 tentang fitnah, bahawa saya menyampoaikan sesuatu dengan menyebut nama orang. Yang berikutnya juga lantaran belum ada SPDP maupun  surat penyidikan. Jadi semuanya itu masih fitnah,” ujarnya, Sabut (17/9/2022).

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

Bagi Adhan, dirinya tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Tetapi yang dianggap fitnah sebagaimana dalam putusan itu lantaran dugaan korupsinya Rusli Habibie.

“Saya tidak memfitnah pribadinya Rusli Habibie. Tetapi yang saya katakan itu masalah dugaan korupsi. Kalau masalah korupsi, maka sangat erat kaitannya dengan saya selaku Aggota Komisi I DPRD. Jadi saya tengah menjalankan fungsi saya sebagai Aleg sebagaimana yang diatur dalam Pasal 122,” imbuhnya.

Jadi lanjut mantan Wali Kota Gorontalo ini, dirinya yang selama ini memerangi korupsi di Gorontalo, oleh aparat penegak hukum (APH) dianggap sebagai perbuatan memfitnah.

“Seharusnya APH ini mendukung saya dalam memberantas korupsi di Gorontalo. Kalau APH ini mau serius, seharusnya dukung saya dalam memberantasnya. Dengan ikhlas saya menerima putusan tersebut. Dalam artian, saya memerangi korupsi tapi malah dihukum,” tegas Adhan.

Sejak awal proses kasus ini baik yang di Polda maupun Kejaksaan kata dia, ada indikasi APH tidak serius dalam memberantas praktek penyelewengan uang negara di Gorontalo. Jika demikian keadaannya, maka tidak akan habis-habisnya praktek korupsi di Gorontalo ini.

Contohnya kata dia, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kakanwil BPN Gorontalo, yang kemudian di vonis bebas oleh hakim.

“aksanya tidak kasasi, kan aneh. Sementara kasus saya yang hanya memfitnah orang tapi justeru jaksanya langsung kasasi. Saya selaku Anggota DPRD justeru dianggap memfitnah. Kalau kita mau berkaca dari kasus Efendi Simbolon, itulaporan atas dirinya ditolak oleh MKD lantaran Pak Efendi itu berbicara dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI karena dijamin dengan hak imunitas,” pungkas Adhan.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAdugaan korupsiPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version