Sabtu, Agustus 22, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejari Gorontalo Utara Terima Tahap II Kasus Korupsi BUMD Tinelo Lipu

by Lukman
Oktober 7, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menerimar tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Direktur BUMD Tinelo Lipu berinisial RD, yang merupakan tersangka kasus dugaa tindak pidana korupsi  BUMD PT. Tinelo Lipu tahun 2017-2018.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menerimar tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Direktur BUMD Tinelo Lipu berinisial RD, yang merupakan tersangka kasus dugaa tindak pidana korupsi BUMD PT. Tinelo Lipu tahun 2017-2018.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menerimar tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Direktur BUMD Tinelo Lipu berinisial RD, yang merupakan tersangka kasus dugaa tindak pidana korupsi  BUMD PT. Tinelo Lipu tahun 2017-2018.

Kasi Intelijen kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat dalam keterangan tertulis, Jumat 7/10/2022) menyampaikan, perkara dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.637.540.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu ruiah) tersebut sebagaimana laporan hasil audit oleh BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: SR-03/PW31/5/2022, tanggal 21 April 2022.

“Tersangka RD sebagai Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu tahun 2015-2020 ini berdasarkan hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum telah dinyatakan lengkap  atau P-21 pada tanggal 23 September 2022. Bahwa dalam Penyerahan Tahap II ini, tersangka RD didampingi oleh dua orang penasehat hukum yang ditunjuk sendiri oleh tersangka,” ujar Eddie.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan juga, perbuatan tersangka RD tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Lebih lanjut dikatakannya juga, Penuntut Umum telah mempersiapkan rencana dakwaan tersangka RD, dan segera akan menyempurnakan dakwaan untuk segera dilimpahkan perkaranya berikut barang buktinya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.    

“Tersangka RD ini juga sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan oleh penyidik. Dan oleh Penuntut Umum  dilanjutkan penahanannya dengan penahanan Rutan sejak hari Rabu  tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 , atau selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 542/P.5.15/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” imbuhnya.

Terakhir ditambahkannya, Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Pewarta : Lukman.

Tags: BUMDdugaan korupsiGorontalo Utara

Berita Terkait

Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE, bersama Fanly Katili, SPd, SH, MH (mengenakan kopiah)

Kuasa Hukum Haji Pepen Siapkan Laporan ke Polda, BPK Diduga Ubah Harga Kontrak

Agustus 20, 2026

Kasus Command Center, Kris Wartabone: Hanya “Aleg Gila” yang Menganggarkan Anggaran yang Tidak Ada di KUA-PPAS

Agustus 13, 2026

Dana Hibah KONI Diusut, Sofyan Puhi Dipanggil Kejati

Agustus 10, 2026

Diperiksa sebagai Tersangka, Hamka Hendra Noer Belum Ditahan

Lahan Kompleks Kantor DPRD dan Kantor Bupati Gorontalo Utara Terbakar

Diduga Layangkan Ucapan Tak Pantas kepada Siswi, Orang Tua Laporkan Oknum Guru SD di Gorontalo Utara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version