Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membuka kemungkinan menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas (perjadin) Pemerintah Kota Gorontalo.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S. Djafar, usai pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, pada Selasa (5/8/2025).
“Tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari satu orang yang dimintai pertanggungjawaban. Karena ada dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas, termasuk dari salah satu bank milik pemerintah,” ujar Dadang.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Marten Taha dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Pemeriksaan juga mencakup pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, terkait pemberian fasilitas kepada ajudan Wali Kota.
“Status beliau masih sebagai saksi. Ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Kami juga memeriksa pejabat Dinas Pendidikan, terkait pemberian-pemberian kepada para ajudan, termasuk fasilitas yang dananya masuk melalui transfer,” jelasnya.
Dadang menegaskan, proses pemeriksaan akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Dugaan penyimpangan anggaran ini mencuat pertama kali dalam persidangan kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa dana perjalanan dinas dicairkan melalui skema nonreguler yang menimbulkan pertanyaan hukum, terutama terkait akuntabilitas dan transparansi anggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, dalam pernyataan sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat aktif maupun purna tugas untuk memperdalam dugaan ini. Pemeriksaan terhadap Marten menjadi bagian penting dalam pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.
Penulis: Lukman Polimengo
Editor: Redaksi Mimoza