Rabu, Agustus 5, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejati Gorontalo Periksa Mantan Wali Kota Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan

by Lukman
Juli 10, 2024
Reading Time: 1 min read
A A
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus mengusut dugaan gratifikasi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone tahun anggaran 2021. Pada Selasa (9/7/2024), penyidik memeriksa tiga saksi kunci: mantan Wali Kota Gorontalo MT, mantan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo HS, dan Humas PDAM Kota Gorontalo DYD.

Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Gedung Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang sebelumnya menetapkan dua tersangka, yaitu AA alias Antum dan FL alias Faisal, yang masing-masing berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan kontraktor pelaksana.

AA dan FL diduga terlibat dalam menerima gratifikasi terkait proyek jalan yang didanai APBD 2021. Kedua tersangka dikenai pasal yang berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Kejaksaan menyatakan, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, demi menegakkan keadilan dan pemberantasan korupsi di Gorontalo.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Hendak Gembok Pagar PT PG Gorontalo, Berujung Kericuhan

Agustus 5, 2026
0-0x0-0-0-{}-0-0#

Sekretariat DPRD Prov. Gorontalo Siapkan Pasukan Terbaik untuk Lomba PBB

Agustus 5, 2026

Kejati Bidik Keterangan Anggota DPRD dan TAPD

Agustus 4, 2026

NasDem Kawal Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual

Tak Mau Ada Pekerja Tanpa Perlindungan, Idrus Mopili Dorong BPJS Ketenagakerjaan Cover Seluruh Gorontalo

Tak Ditahan, Paris Djafar Soroti Penanganan Kasus Hamka Hendra Noer

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version