GORONTALO, mimoza.tv – Persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa mantan anggota Polres Bone Bolango berinisial AM di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memasuki tahapan pemeriksaan ahli.
Namun, agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang semula dijadwalkan dalam persidangan terakhir ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Perkara ini menjadi perhatian karena AM didakwa dengan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, perbuatan yang didakwakan kepada AM diancam pidana berdasarkan Pasal 6 huruf a, huruf b, atau huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Ketiga ketentuan tersebut tercantum dalam konstruksi dakwaan perkara AM. Pasal 6 UU TPKS sendiri mengatur mengenai tindak pidana pelecehan seksual fisik dengan sejumlah rumusan dan unsur yang berbeda.
Karena pemeriksaan ahli ditunda, substansi keterangan ahli pidana tersebut belum dapat diketahui lebih jauh. Keterangan ahli nantinya akan menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian yang dinilai bersama alat bukti dan keterangan lainnya dalam persidangan.
Perkara AM sebelumnya bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang diterima Polres Bone Bolango pada Mei 2025. Ketika itu, AM masih berstatus sebagai anggota Polri. Kasus tersebut kemudian diproses secara pidana sekaligus melalui mekanisme etik internal kepolisian.
Dalam perkembangan selanjutnya, AM tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri setelah menjalani proses etik. Perkara pidananya kemudian berlanjut hingga tahap penuntutan.
Pada Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Bone Bolango menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Gorontalo dalam tahap II. Saat itu, jaksa menyebut AM diduga melanggar Pasal 6 huruf a, b, atau c UU TPKS dan melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Kelas IIA Gorontalo.
Kini perkara tersebut masih bergulir di PN Gorontalo. Pemeriksaan ahli pidana yang ditunda akan menjadi bagian dari tahapan pembuktian selanjutnya.
Sampai saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan AM terbukti bersalah. Seluruh dakwaan terhadap terdakwa masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Penulis: Lukman



