Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mulai mengendus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas (Perdis) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Sejumlah pejabat, termasuk mantan Wali Kota berinisial MT, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/2/2025).
Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Kotak, Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan adanya penyelidikan yang sedang berlangsung.”Kami telah mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Meskipun penyidikan telah berjalan, Kejati Gorontalo belum membeberkan secara rinci dugaan korupsi yang terjadi. Namun, Dadang memastikan bahwa sejumlah bukti telah dikumpulkan sebagai bagian dari penyelidikan.
“Bukti-bukti sudah kami kantongi. Kasus ini terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Gorontalo,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Kejati Gorontalo berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti setiap temuan yang mengarah pada indikasi pelanggaran hukum.
Penulis: Lukman.