Gorontalo, mimoza.tv — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus mematangkan penanganan perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas (perjadis) di Kota Gorontalo. Fokus penyidikan kini berada pada pemenuhan sejumlah catatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menyampaikan bahwa koordinasi dengan BPKP telah dilakukan dan proses penghitungan kerugian negara sudah diajukan, meski masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BPKP terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Pengajuan sudah dilakukan, namun memang ada beberapa kendala yang disampaikan BPKP untuk kita dalami dan lengkapi,” ujar Arief.
Ia menegaskan, secara substansi tidak terdapat perbedaan pandangan antara Kejati Gorontalo dan BPKP dalam penanganan perkara tersebut. BPKP dan Kejati disebut telah sepemahaman, khususnya terkait fungsi BPKP sebagai lembaga yang berwenang menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“BPKP sudah sepemahaman dengan Kejati Gorontalo berkaitan dengan penanganan perkaranya, serta fungsi mereka dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Arief menambahkan, hasil penghitungan dari BPKP akan menjadi dasar penting bagi kelanjutan proses hukum perkara perjalanan dinas tersebut.
“Penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pijakan untuk langkah penanganan perkara selanjutnya,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, Kejati Gorontalo telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal, tetapi juga pihak eksternal yang diduga berkaitan dengan pembiayaan perjalanan dinas tersebut.
“Termasuk penanggung jawab eksternal yang membiayai, serta pihak-pihak yang patut diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan perjadis ini,” ungkap Arief.
Kejati Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sembari menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai pijakan hukum berikutnya.
Penulis: Lukman.



