Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Lanjutan Sidang Perdata Rusli – Rustam, Saksi Ahli: Wanprestasi Itu Harus Lahir Dari Perjanjian

by Lukman Polimengo
Januari 12, 2022
Reading Time: 2 mins read
286 15
A A
0
Sidang lanjutan perkara perdata antara penggugat Rusli Habibie dengan tergugat Rustam Akili kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu (12/1/2022), dengan agenda siding mendengarkan keterangan dari saksi ahli, Dr. Abdurrahman Konoras. SH, MH.

Sidang lanjutan perkara perdata antara penggugat Rusli Habibie dengan tergugat Rustam Akili kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu (12/1/2022), dengan agenda siding mendengarkan keterangan dari saksi ahli, Dr. Abdurrahman Konoras. SH, MH.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara perdata antara penggugat Rusli Habibie dengan tergugat Rustam Akili kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu (12/1/2022), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli, Dr. Abdurrahman Konoras. SH, MH.

Pantauan awak media ini, dihadapan Majelis Hakim, Abdurrahman menjelaskan, wanprestasi harus lahir dari perjanjian antara kedua belah pihak, yakni antara Rusli Habibie dan Rustam Akili.

“Setelah kita kaji seharusnya perjanjian itu harus jelas dan juga harus ada syarat-syaratnya. Wanprestasi itu lahir dari perjanjian. Wanprestasi ini kan artinya ingkar janji, jadi kalau tidak ada perjanjian masa ada wanprestasi,” ungkap Abdurrahman.

Baca juga

Sepenggal Kisah Rustam Akili: Diajak Rachmat Gobel Bukan untuk Berpolitik, Tapi Membangun Ekonomi Gorontalo

TU dan MT Datang Silaturahmi, Rustam Akili : Hebatkan Gorontalo

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Aminudin J. Dunggio,dirinya juga menjelaskan soal kwitansi yang diperlihatkan kepadanya saat sidang berlangsung.

“Kwitansi ini merupakan bukti dari serah terima uang. Harus di tulis lengkap mulai dari jumlah, angka dan bilangannya yang ditulis denga huruf. Selain ditandatangani diatas meterai, nilai dan peruntukannya juga harus tercantum dengan jelas. Kalau ini tidak di tulis lengkap, maka kalau kita berbicara hukum maka hal (baca: kwitansi) itu tidak sempurna,” kata sosok dosen dan juga penulis buku Mediasi Penyelesaian Sengketa di Pengadilan terbitan 2017 ini.

Demikian juga kata Abdurrahman soal perbedaan bukti secara lisan maupun tulisan yang dtanyakan oleh kuasa hukum penggugat.

“Sebaiknya secara tertulis itu harus begini, nama ditulis dengan jelas, apa substansinya bahwa si A, si B ini apa alasannya pinjam uang. Lalu di diuraikan juga bahwa perjanjian ini ketentuan sebagai berikut, pasal 1 apa, pasal 2 apa. Misalkan kalau uangnya sekian maka berapa kali di bayar, bagaimana cara bayarnya, kapan waktunya. Semuanya harus diurai dengan detil. Jika ini sudah sepakat, maka ini yang harus dpegang oleh kedua belah pihak. Itu yang namanya perjanjian. Perjanjian tidak jelas, bagaimana kita katakan itu wanprestasi,” pungkasnya.

Rencananya, sidang tersebut akan digelar pekan depan dengan agenda membacakan kesimpulan.
Pewarta: Lukman.

Tags: Rusli Habibierustam akiliSIDANG PERDATAWanprestasi

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel (RG), saat bersilaturahmi dengan staf khususnya, Rustam Akili.

Sepenggal Kisah Rustam Akili: Diajak Rachmat Gobel Bukan untuk Berpolitik, Tapi Membangun Ekonomi Gorontalo

September 9, 2024
Foto bersama Marten Taha, Rustam Akili dan Tonny Uloli

TU dan MT Datang Silaturahmi, Rustam Akili : Hebatkan Gorontalo

September 7, 2024

Tak Lolos Kesehatan, Tonny Uloli Harus Ganti Paslon di Pilgub Gorontalo

September 5, 2024

Dapat Dukungan Penuh Dari Rachmat Gobel, Bapaslon TULUS Resmi Mendaftar Cagub-Cawagub

Pilkada 2024, Nasdem Kian Mantap Dengan Paket TRUST, Wacana Idah-CBD Koalisi yang Linier

‘Rajawali Pendidikan Gorontalo’ Bakal Ramaikan Nobar Film “Lafran” Besok

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version