Jumat, Juli 24, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Lapas Pohuwato Hadiri Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD

by Lukman
April 28, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dalam Pemilu Tahun 2024 yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Kamis (27/04).

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU, Rinto W. Ali, yang bertempat di Hotel Sunrise, Kecamatan Marisa. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pimpinan OPD, dan Pimpinan Partai Politik (Parpol), Perwakilan dari Kejaksaan dan Perwakilan dari Polres Pohuwato.

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali, mengatakan jika rapat koordinasi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak dan instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan bakal calon yang akan diajukan oleh masing-masing partai politik.

“Jadi yang hadir ini, ada dari Dukcapil, dari Diknas, dan juga dari Rumah Sakit. Semua itu berhubungan dengan persyaratan bakal calon. Kita juga hadirkan pimpinan parpol untuk mempermudah parpol dalam melengkapi persyaratan bakal calon,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) akan dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

“Untuk persyaratan ini sama dengan syarat sebelumnya. Hanya saja ada yang berbeda dimana pada Pemilu Tahun 2024 ini, harus ada persetujuan dari Pimpinan Partai Politik Pusat. Saya kira masih sama,” jelasnya.

Terkait perubahan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Rinto berharap agar aturan ini dapat dipatuhi oleh setiap Partai Politik. Dimana dalam aturan tersebut tercantum jika mantan Narapidana boleh mencalonkan diri sebagai Bacaleg apabila telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Ini harus dipatuhi oleh semua partai politik. Maka dari itu saya juga menghadirkan pihak dari Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Pengadilan dan Kepolisian dalam rapat koordinasi ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato, Irman Jaya melalui Kepala Subseksi Regbimkemas Iswan Syahrain menyampaikan, bahwa Lapas Pohuwato siap memberikan data permintaan dari KPU terkait dengan syarat yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 18. Bakal calon anggota DPRD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11.

“Kami siap memberikan surat keterangan kepada bakal calon yang sudah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum dan bukan sebagai pelaku kejahatan ber ulang sehingga tidak ada lagi hubungan teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia,” Tutupnya.(rls)

Berita Terkait

Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (23/7/2026). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Tetap Tersenyum Saat Digiring ke Barracuda, Jejak Pengabdian Masran Rauf Kini Berujung di Ruang Penyidikan

Juli 23, 2026

Uang Negara Sudah Kembali, Mengapa Tersangka Tetap Diproses? Ini Penjelasan Kejati

Juli 23, 2026

Mantan Kadis Kominfo Masran Rauf Ditahan Kejati, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Video Wall Rp5 Miliar

Juli 23, 2026

Sepi di Hari Pertama Sekolah, SDN 13 Kota Barat Hanya Punya Tiga Murid Baru

Mantan Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Muncul di Tengah Penyidikan Kasus Video Wall

Semarak HAN, SDN 95 Kota Utara Ajak Siswa Adu Pengetahuan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version