Jumat, Agustus 19, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mahfud Batalkan Tersangka Nurhayati, SA Institut Dukung Penghentian Kasusnya

by Lukman Polimengo
Februari 27, 2022
Reading Time: 2min read
68 1
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan RI, Mahfud Md bakal secepatnya akan membatalkan penetapan tersangka terhadap Nurhayati, pelapor kepala desanya yang melakukan korupsi.

Mahfud mengaku, dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Polri dan kejaksaan Agung, untuk mencari solusi dan mekanisme tepat, yang bisa dipakai untuk mencabut penetapan tersangka tersebut.

“Ada dua opsi yang mungkin akan ditempuh untuk mencabut penetapan tersangka tersebut.  Mekanisme itu kata dia melalui Surat pemberitahuan Penghentian Perkara atau SP3, dan Surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2,” ujar Mahfud dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Tempo.co.

Baca juga

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Tegas, Jaksa Agung Ke Kajati Gorontalo : Tingkatkan Kinerja Dalam Hal Penanganan Korupsi

Sementara itu, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mendukung penyelesaian kasus Nurhayati secara hukum yang berlaku. Mekanisme hukum yang dimaksudnya itu adalah apabila berkas sudah P-21, maka yang harus mengentikan kasus adalah Kejaksaan. Bukan dari kepolisian melalui SP3.

“Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa SP3 diterbitkan sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil. Artinya yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan.

“Apabila ada kepentingan umum maka Jaksa Agung lah yang berwenang mengesampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas dan dominis litis Jaksa. Maka, penyidik agar menghargai lembaga prapenuntutan sebagaimaba diatur KUHAP,” paparnya.

“Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Lebih lanjut, pada pokoknya ia mendukung Nurhayati dilepaskan dari jerat hukum namun harus sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku. Maka, ia berharap ke depan Polri lebih selektif dalam menindaklanjuti perkara.

“Penyidik harus punya sensitifitas terhadap keadilan dalam menindaklanjuti perkara. Maka kasus ini harus menjadi pelajaran, karena dikhawatirkan masyarakat yang melapor kejahatan justru ditersangkakan,” imbuhnya.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower. Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yg dilaporkannya begitu signifikan.

“Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yg kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan,” pungkasnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: KORUPSIMahfud MDnurhayatisa institut

Berita Terkait

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Agustus 3, 2022
Tegas, Jaksa Agung Ke Kajati Gorontalo : Tingkatkan Kinerja Dalam Hal Penanganan Korupsi

Tegas, Jaksa Agung Ke Kajati Gorontalo : Tingkatkan Kinerja Dalam Hal Penanganan Korupsi

Agustus 2, 2022

Kajari Kabgor Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi BUMD, Setelah Komisaris, Kali ini Mantan Kadis Sosial Diperiksa

Juni 30, 2022

Dr. Apriyanto : Korupsi dan Kekuasaan Tidak Dapat Dipisahkan

Juni 14, 2022

GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

Mei 19, 2022

Rilis Trend Penindakan Kasus Korupsi 2021 Oleh APH, ICW : Kejaksaan Baik, KPK Buruk, Kepolisian Sangat Buruk

April 18, 2022
Next Post
Bahas Regulasi Jelang Pergantian Tahun, Indra Yasin Gelar Rakor Dengan Forkopimda Gorut

Indra Yasin Dikenal Sebagai Sosok Pemimpin Teladan, Ungkapan Duka Cita Dari Sejumlah Pimpinan Daerah

Rekomendasi

Hukum & Kriminal

Kasus Bansos Bone Bolango, Deswerd Zougira: Putusan Praperadilan SP3 Hamim Pou Tidak Melampaui Kewenangan

by Lukman Polimengo
Juli 21, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Koordinator Gorontalo Corruption Watch Deswerd Zougira mengungkapkan, hakim tidak boleh memutus di luar daripada apa yang diminta...

Read more

Menkeu dan BI Luncurkan Uang Kertas Baru, Di Gorontalo Penjagub Hamka Yang Akan Menerima Pertama Kali

Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Adhan : Contoh Bagi APH di Gorontalo Untuk Serius Basmi Korupsi

251 Bang Napi di Lapas Gorontalo Terima Kado Remisi, Kasdin : Satu Diantaranya Bebas Murni

Social Media

POPULAR POST

  • Tampil Perdana di MMA One Pride, Petarung Asal Gorontalo ini Sukses Bikin Lawan Keok di Ronde Pertama

    Tampil Perdana di MMA One Pride, Petarung Asal Gorontalo ini Sukses Bikin Lawan Keok di Ronde Pertama

    2868 shares
    Share 1147 Tweet 717
  • Hanya 3 Menit Saja, Teknik ini Yang di Pakai Azwar Hingga Naufal Menyerah

    505 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Peringatan HUT Kemerdekaan RI, Adhan : Pertama Dalam Sejarah Gorontalo, Pemprov Tidak Mengundang Anggota Dewan

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Tampil Dengan Nuansa Pakaian Adat, Begini Pesan Kalapas di Momen HUT Kemerdekaan RI Ke 77

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Serunya Bang Napi di Lapas Gorontalo, Main Sepak Bola Mengenakan Baju Daster

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Yang Mau Nonton Konser Band VIRGOUN? BI : Cukup Bayar Donasi Seribu Rupiah

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Mirip Kasus Brigadir Yosua, di Gorontalo Sugiarto Hadji Ali Minta Polri Keluarkan SKEP PTDH

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In