Gorontalo, mimoza.tv – Babak baru kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan), Kota Gorontalo, mulai terbuka. Setelah dua orang dijadikan tersangka dan satu di antaranya dijemput paksa dari Bogor, kini Polda Gorontalo menyasar pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/6/2025), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa penyidik kini tengah mendalami peran konsultan pengawas pelaksanaan proyek.
“Perannya cukup krusial, karena mereka yang memberikan jaminan atas pelaksanaan pekerjaan hingga batas waktu tertentu,” ungkap Maruly.
Proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD 2021 dan dikelola Dinas PUPR Kota Gorontalo itu ternyata gagal dituntaskan oleh kontraktor pelaksana. Polda sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, salah satunya DA yang ditangkap paksa di Bogor karena mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.
DA tiba di Bandara Djalaludin Gorontalo pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 09.00 WITA, dan langsung digiring ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penjemputan ini dibenarkan Kasubdit III Ditreskrimsus, Kompol Tumpal Alexander.
“Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Karena itu, kami ambil langkah tegas,” tegasnya.
Dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan segera memasuki tahap pelimpahan.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena sebelumnya telah menyeret nama Faisal Lahai yang kini menjalani hukuman. Sementara proses hukum terhadap Antum Abdullah dihentikan lantaran telah meninggal dunia.
Penyidik memastikan akan terus membongkar siapa saja yang terlibat dalam proyek mangkrak yang merugikan keuangan negara hingga Rp23 miliar ini.
Penulis: Lukman.