Jumat, Juli 1, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ramadan Hari ke 4, Sidang Perdana Aleg Provinsi Bergulir di PN Gorontalo

by Lukman Polimengo
April 4, 2022
Reading Time: 2min read
202 6
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melewati proses penetapan sebagai tersangka, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea (AD) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada hari Rabu (6/4/2022) pukul 10.40 WITA, atau tepatnya pada hari ke empat Bulan Ramadan.

Informasi tersebut sebagaimana yang mimoza.tv dapatkan melalui website Sistim Informasi Penelusuran Perkara PN Gorontalo.

Dalam website itu juga tertera Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2022/PN Gtlo, dan teregister tanggal 29 Maret 2022, dengan klasifikasi perkara  adalah Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca juga

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Sebelumnya Adhan sendiri dalam keterangannya kepada awak media ini merasa ada kejanggalan pada proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie bersama kuasa hukumnya, Suslianto.

Aleg provinsi Dapil Kota Gorontalo ini mengatakan, kejanggalan yang di maksud adalah dimasukannya Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Proses awal itu kata dia, baik perkara yang di Polda Gorontalo maupun di Polres Gorontalo Kota, tidak pernah ada Undang-undang ITE.

“Baik di Polda maupun Polres, saya tidak pernah ditanyai maupun memberikan keterangan tentang ITE. Bahkan sampai dengan tahap dua tidak pernah ada ITE itu. Nanti muncul di dakwaan. Memang di tahap dua itu ada berita bahwa berdasarkan press rilis dari Kejati Gorontalo, disitu tertanggal 18 Februari. Sementara penyerahan tahap dua itu 18 Maret 2022,” imbuhnya.

Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013 ini mengatakan, saat berproses baik di Polda Gorontalo maupun di Polres Gorontalo Kota, dirinya tidak pernah menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik terkait dengan ITE. Namun, meski demikian hal itu tidak menjadi masalah bagi dirinya.

“Mau ITE atau undang-undang yang lainnya tidak masalah. Saya meyakini bahwa hakim tau segala-galanya tentang persoalan hukum,” singkat Adhan.

Sementara itu, Susanto Kadir, Salah satu Tim Pengacara dari Adhan Dambea menambahkan, Baik kliennya maupun Tim Pengacara menghormati proses hukum dan siap menghadapinya.

Ditanya soal bagaimana Skema Pembelaan dari Tim Pengacara dalam menghadapi sidang pidana nanti, Susanto Kadir mengatakan nanti saat dipersidangan saja

“Yang pasti sidang AD dinantikan oleh publik, dan kami yakin jika publik bersama dan mendukung Pak AD. Beliau adalah orang baik, dan wakil rakyat yang tak gentar akan kezhaliman atau kriminalisasi dari siapapun juga,” tegas sosok yang juga sebagai Direktur LBH Limboto ini.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikPN GorontaloRusli Habibie

Berita Terkait

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Juni 30, 2022
Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Juni 27, 2022

Temui Warga Nelayan, Adhan Dambea Ingatkan Pengawasan Dari Dinas Terkat

Juni 27, 2022

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

Juni 22, 2022

Sugiarto : Pernyataan Paris Jusuf di Persidangan Normatif Saja

Juni 16, 2022

Sidang Pencemaran Nama Baik Nuansanya Korupsi, LBH Limboto : Perlu Jadi Perhatian APH

Juni 15, 2022
Next Post
Imbas Bahan Pokok Naik, Lalampa, Risoles dan Panada di Gorontalo Juga Ikut Naik

Imbas Bahan Pokok Naik, Lalampa, Risoles dan Panada di Gorontalo Juga Ikut Naik

Rekomendasi

Kemenkumham Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI
Hukum & Kriminal

Kemenkumham Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

by Lukman Polimengo
Juni 2, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil meraih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari...

Read more

Astaga, Eks Direktur PDAM Bone Bolango Diduga Gadai 11 SK Karyawannya di Bank BRI

Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

Dr. Apriyanto : Korupsi dan Kekuasaan Tidak Dapat Dipisahkan

Momentum Usia ke 64, Adhan Dambea : Sekalipun Jual Celana Dalam, Uangnya Saya Gunakan Untuk Biaya Memberantas Korupsi

Social Media

POPULAR POST

  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In