GORONTALO, mimoza.tv – Kehadiran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo sempat menjadi angin segar bagi masyarakat penambang. Gaungnya bahkan disebut sampai ke tingkat nasional.
Asosiasi penambang rakyat dari berbagai daerah di Indonesia dikabarkan tertarik datang ke Gorontalo untuk melakukan studi komparasi setelah IPR resmi hadir di daerah ini.
Namun di balik gaung besar tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, justru mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengawal proses legalisasi tambang rakyat.
Limonu menilai, jangan sampai semangat melegalkan aktivitas pertambangan rakyat justru berhadapan dengan proses perizinan yang rumit, sementara aktivitas tambang ilegal masih lebih mudah berjalan.
“Jangan sampai yang legal justru dipersulit, sementara yang ilegal lebih mudah melakukan aktivitas,” demikian substansi yang disampaikan Limonu dalam pembahasan bersama Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Sorotan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo dan sejumlah pihak terkait.
Menurut Limonu, persoalan legalitas tambang rakyat perlu dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya soal penerbitan IPR, tetapi juga berbagai kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat sejak awal proses hingga kegiatan pertambangan berjalan.
Limonu mempertanyakan perkembangan izin yang diajukan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo. Koperasi tersebut mengajukan kawasan sekitar 10 hektare. Namun, hingga rapat berlangsung, proses legalisasinya disebut belum seluruhnya selesai karena masih terkendala persoalan kawasan dan lingkungan.
Pertanyaan yang kemudian muncul, dari total 10 hektare yang diajukan, berapa luas lahan yang benar-benar sudah mengantongi IPR?
Bagi Limonu, angka tersebut penting untuk melihat sejauh mana implementasi legalisasi tambang rakyat benar-benar berjalan di lapangan.
“Yang ingin kita lihat, dari 10 hektare yang dimintakan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo, berapa hektare yang sudah ada izinnya atau sudah memiliki IPR,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi kekecewaan komisi II adalah ketidakhadiran sejumlah organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan proses IPR. Dalam RDP tersebut, Komisi II mengundang OPD terkait, termasuk Dinas ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Satgas Percepatan Penerbitan IPR Kabupaten Pohuwato juga turut diundang.
Namun, sejumlah pihak yang dinilai penting untuk memberikan penjelasan justru tidak hadir. Padahal, masih banyak hal yang ingin didalami Komisi II, terutama menyangkut proses legalisasi kawasan yang menjadi bagian dari pengurusan IPR.
Limonu menyebut, proses tersebut berkaitan dengan kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau HPK dan proses menuju Areal Penggunaan Lain atau APL. Termasuk adanya beberapa blok yang masih bersinggungan dengan kawasan hutan. Hingga kini, progres penyelesaian persoalan kawasan tersebut dinilai belum jelas.
“Ini yang akan kita minta penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup. Sayangnya, mereka tidak hadir dalam rapat,” kata Limonu.
Limonu melihat persoalan ini tidak berhenti pada satu koperasi. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa keberadaan IPR berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Namun, di sisi lain, jika proses legalisasi terlalu berat, masyarakat bisa kehilangan minat untuk mengurus izin.
Ia menyebut, pemerintah kabupaten telah merekomendasikan sekitar 14 koperasi untuk proses pertambangan rakyat. Namun, informasi yang diterima, dimana pengurus koperasi lainnya mulai kehilangan semangat karena menghadapi berbagai persoalan dalam proses pengurusan legalitas.
Kondisi inilah yang menurut Limonu harus segera dievaluasi. Sebab, jika biaya, persyaratan, status kawasan, pajak, retribusi, PNBP hingga kewajiban lainnya terlalu berat, masyarakat bisa saja melihat aktivitas ilegal sebagai jalan yang lebih mudah dibandingkan menempuh jalur legal.
“Jangan sampai karena prosesnya sulit, masyarakat justru memilih tidak mengurus izin,” tegasnya.
Komisi II juga ingin mendalami sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemegang IPR setelah aturan daerah ditetapkan. Salah satunya terkait ketentuan IPERA sebesar 7 persen, pajak dan kewajiban lainnya. Menurut Limonu, masyarakat harus mengetahui secara jelas seluruh kewajiban tersebut.
Karena itu, dalam RDP berikutnya, Komisi II berencana menghadirkan Badan Pendapatan Daerah untuk memberikan penjelasan mengenai komponen penerimaan dan kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat.
Limonu bahkan mendorong adanya sosialisasi langsung kepada masyarakat. Ia menilai, sejak Peraturan Daerah ditetapkan, belum ada sosialisasi yang cukup di tingkat masyarakat mengenai apa saja kewajiban yang harus dipenuhi pemegang IPR.
“Jangan masyarakat hanya tahu bahwa sudah ada IPR, tetapi tidak memahami kewajiban yang harus mereka penuhi setelah izin itu terbit,” ujarnya.
Bagi Limonu, persoalan IPR di Gorontalo harus menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih, penerbitan IPR di Gorontalo disebut telah mendapat perhatian dari asosiasi penambang rakyat di berbagai daerah hingga mendorong rencana studi komparasi ke Gorontalo.
Karena itu, menurutnya, jangan sampai gaung IPR yang besar justru tidak diikuti kesiapan pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin menambang secara legal.
Komisi II selanjutnya berencana melanjutkan RDP dengan menghadirkan seluruh OPD terkait, termasuk Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satgas Percepatan Penerbitan IPR, serta Badan Pendapatan Daerah.
Pembahasan akan diarahkan untuk membedah proses legalisasi kawasan, perkembangan penerbitan IPR, kewajiban pajak dan retribusi, IPERA, PNBP hingga mekanisme pengawasan.
Limonu menegaskan, tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin. Yang lebih penting, masyarakat yang sudah memilih jalur legal harus mendapatkan kepastian dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas sesuai aturan. Sebab, jika legalisasi justru terasa lebih berat dibandingkan aktivitas ilegal, maka cita-cita menghadirkan pertambangan rakyat yang tertib dan memiliki kepastian hukum berpotensi sulit diwujudkan.



