Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Boss FX Family, Terungkap, Rinto Main Forex Sejak 2014

by Lukman Polimengo
Juni 2, 2022
Reading Time: 2 mins read
592 13
A A
0
Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial  Kelas 1A Gorontalo.

Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Kelas 1A Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan, hari ini perdana digelar di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, Kamis (2/6/2022). Sidang perdanan pasangan suami istri tersebut sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk : PDM-44/GORON/Eku.2/04/2022.

Humas PN Tipikor dan Hubungan Industrial Kelas 1A Gorontalo, Bayu Lesmana, dalam keterangannya menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya akan memeriksa dan memutuskan perkara mantan anggota polisi yang bertugas di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 105/KMA/SK/IV/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Gorontalo.

“PN Gorontalo berwenang untuk memeriksa  dan memutus  perkara  pidana  atas  nama terdakwa Ariyanto K Yusuf alias Rinto, dkk, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  16,” ujar Bayu.

Baca juga

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Tok, Majelis Hakim Vonis Boss FX Family Penjara 13 Kalender

Lebih lanjut dirinya menguraikan, kejadian yang menimpak Rinto itu berawal pada tahun 2010, dimana terdakwa bertemu dengan Nurlan Abdullah yang memperkenalkan dunia trading dan memberikan edukasi. Setelah itu terdakwa Rinto mempelajari lebih dalam tentang Trading tersebut, bermain sendiri dan melakukan login akun yang dipelajarinya lewat aplikasi You Tube. Tak hanya itu saja, kata Bayu, terdakwa Rinto juga  mengikuti pertemuan para trader yang dilaksanakan di Manado, dimana yang memberikan edukasi pada saat itu adalah Saudara Dr. Roy Mawengkang.

“Tahun 2014 terdakwa mulai menekuni kegiatan trading Forex tersebut  dengan menggunakan dananya sendiri. Selanjutnya pada tahun 2017 terdakwa memberikan pengetahuan tentang dunia trading forex kepada teman-teman terdakwa di lingkungan kerjanya di Polsek Paguat,” imbuhnya.

Lanjut sosok yang juga salah satu hakim di PN Tipikor ini, tanggal 5 Desember 2019  Rinto bersama istrinya  mulai menghimpun dana  dari masyarakat dengan cara menawarkan titipan dana yang berawal dari rekan-rekan kerja di Polsek Paguat.

“Yaitu kepada saksi Nila Lasantu dengan jumlah Rp. 500 ribu, dan diikuti oleh saksi Yopandri Mayang sebesar Rp.10 juta, hingga akhirnya kegiatan penghimpunan dana tersebut berkembang melalui proses rekrutmen anggota (baca : member) oleh para admin dan membuat group FX Family melalui Whatsapp,” ungkap Bayu.

Dijelaskannya terdakwa Rinto juga melakukan penerimaan dana dari para anggota sejak tanggal 5 Desember 2019, dan melakukan pendaftaran akun melalui broker pialang Financial Broker Success (FBS) dengan menggunakan email sulsilyantibaderan1983.16@gmail.com milik terdawa Sulsilyanti.

Setelah mendapatkan nomor id, kata dia  terdakwa Rinto kemudian melakukan deposit ke nomor rekening pialang FBS dana-dana yang telah dikumpulkan dari para anggota melalui para admin yang tersimpan di rekening Bank Mandiri Tilamuta Nomor : 15000-1059-8892 dan Bank BNI Tilamuta Nomor : 0817-3590-42 milik terdakwa Sulsilyanty Baderan.

Pewarta : Lukman.

Tags: fx familyinvestasi bodongPN Tipikor GorontaloRinto

Berita Terkait

Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025
Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan di pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Tok, Majelis Hakim Vonis Boss FX Family Penjara 13 Kalender

Oktober 12, 2022

OTW Gorontalo, Rahmad Ambo Dikabarkan Tiba Pagi Ini

Agustus 29, 2022

Belum Sehari Setelah Ditetapkan Buron Polda Gorontalo, Rahmad Ambo Tertangkap di Riau

Raja Forex Gorontalo Kini Berstatus Buronan Polisi

Kasus Bansos Bone Bolango, Begini Penjelasan PN Gorontalo Soal Hakim EN yang Dijatuhi Sanksi Oleh KY dan MA

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version