Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Bansos Bone Bolango, Begini Penjelasan PN Gorontalo Soal Hakim EN yang Dijatuhi Sanksi Oleh KY dan MA

by Lukman Polimengo
Juli 12, 2022
Reading Time: 3min read
124 3
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan adanya informasi putusan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim yang memutus perkara Pra peradilan tersebut, Bayu Lesmana selaku Hakim dan juga Humas di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan mengenai putusan etik yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial.

Demikian juga  kata dia, mengenai apakah benar Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER tersebut.

“Jadi setahu kami PN Gorontalo belum pernah menerima tembusan atau pemberitahuan maupun surat keputusan yang menyatakan Hakim tersebut dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER,” ujar Bayu dalam rilis yang diterima wartawam, Selasa (12/7/2022).

Baca juga

HBA 2022, Kejati Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Pejabat Polda, Bimtek Kabgor, TPPU GORR, Hingga Bansos Bone Bolango

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, setelah melakukan krosscek ke Sub Bagian Kepegawaian, kata dia, PN juga tidak pernah menerima salinan ataupun  SK baik dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI maupun Komisi Yudisial RI  yang menyatakan Hakim Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadilan yang dimohonkan oleh LSM JAMPER tersebut.           

Dirinya menjelaskan juga, mengenai apakah benar putusan KY tersebut juga membatalkan putusan Praperadilan kemudian dianggap non eksekutabel oleh pihak tertentu,  bahwa  hingga saat ini baik ketua Pengadilan sebelumnya hingga Ketua Pengadilan saat ini belum pernah atau tidak pernah mengeluarkan Penetapan Non Eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut.

Kata Bayu, jika mengacu pada ketentuan  Pasal 82 terkait acara pemeriksaan praperadilan Angka (3) Huruf B :  “dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan”,maka tentu Ketua Pengadilan tidak mengeluarkan penetapan non eksekutabel terhadap perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto tersebut.

“Mengenai putusan kasasi, PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1 A menerima Salinan Putusan Kasasi dengan Nomor 54K/Pid.Sus/2017, dengan terpidana Slamet Wiyardi, serta Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 dengan terpidana Yuldiawati Kadir. Keduanya diadili dalam perkara yang sama, dan Majelis Hakim Agung menyatakan kedua terpidana tersebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Bone Bolango, Dan Sampai dengan saat ini kedua terdakwa menjalani proses pembinaan di Lapas,” imbuhnya.

Untuk putusan peninjauan kembali atau PK,Bayu menyampaikan, PN TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1 A juga  menerima salinan putusan peninjauan kembali  dengan Nomor 224 PK/Pid.Sus/2018, dengan pemohon PK adalah Yuldiawati Kadir, dengan  amar putusan menolak permohonan PK.

Pada kesempatan itu juga dirinya menguraikan soal putusan praperadila di PN TIPIKOR, dimana Hakim Tunggal Erwinson Nababan telah memutus perkara Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Gto  pada tanggal 4 Juni 2018, mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan LSM JAMPER terhadap Kepala Kejaksaan RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan amar putusan menolak eksepsi dari termohon.

“Dalam pokik perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap tersangka Hamim Pou, dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Bayu.

Bahkan dalam rilis itu Bayu menyampaikan, memerintahkan kepada termohon untuk mencabut SP3 Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 itu terhadap tersangka Hamim Pou dalam perkara Bansos itu.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Hamim Pou dan  melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan,” tegas Bayu.

Pewarta : Lukman.

Tags: bansos bone bolangobayu lesmanaPN Tipikor Gorontalo

Berita Terkait

HBA 2022, Kejati Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Pejabat Polda, Bimtek Kabgor, TPPU GORR, Hingga Bansos Bone Bolango

HBA 2022, Kejati Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Pejabat Polda, Bimtek Kabgor, TPPU GORR, Hingga Bansos Bone Bolango

Juli 22, 2022
Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Juni 30, 2022

Sugiarto : Pernyataan Paris Jusuf di Persidangan Normatif Saja

Juni 16, 2022

Hadir Sebagai Saksi, Paris Jusuf : Gubernur Tidak Boleh Robah APBD

Juni 15, 2022

Paris Jusuf Akan Tindaklanjuti Dugaan Rp 53 Miliar APBD Provinsi Gorontalo yang Raib, Termasuk Catatan Majalah Tempo

Juni 15, 2022

Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saksi Satu dan Dua Tidak Berkesesuaian, Saksi Tiga Normatif

Juni 8, 2022
Next Post
Tampil di FDG, Umar Karim : Pemprov Gorontalo Provinsi Paling Nyaman, Hampir Tidak Ada Unjuk Rasa

Tampil di FDG, Umar Karim : Pemprov Gorontalo Provinsi Paling Nyaman, Hampir Tidak Ada Unjuk Rasa

Rekomendasi

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?
Hukum & Kriminal

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

by Lukman Polimengo
Juli 28, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta masyarakat Gorontalo untuk tidak kuliah atau menimba ilmu di Fakultas...

Read more

Momentum Idul Adha, Lapas Gorontalo Berbagi Bersama Bang Napi

Sambut Hari Anak Nasional, LPKA Gorontalo Gelar Pekan Olahraga

Kasus Bansos Bone Bolango, Deswerd Zougira: Putusan Praperadilan SP3 Hamim Pou Tidak Melampaui Kewenangan

Gelar Demo, AMPD Pertanyakan Soal Mobil Hibah Dari Pemkab Gorontalo Ke Kejaksaan

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In