Rabu, Agustus 19, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Skandal Dugaan Korupsi SPAM Dunggingi, Tiga Kontraktor Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Lukman
Maret 20, 2024
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang proyek Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo TA 2022 semakin mengemuka. Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menetapkan status tersangka bagi tiga individu terkait: MYA, RCT, dan MREP. Mereka adalah kontraktor yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, MYA adalah Direktur PT Raya Sinergis, sementara RCT dan MREP adalah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dengan menggunakan PT. Raya Sinergis sebagai kendaraan hukum. Tindakan korupsi ini diduga terjadi dalam proyek SPAM di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, yang nilai kontraknya mencapai Rp.13.706.845.090,91,-.

“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo yang dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Raya Sinergis,” ungkap Edy Hartoyo.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2.050.856.210,80. Sumber dana proyek berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.

Edy Hartoyo juga mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Gorontalo. Pertanyaan wartawan tentang penahanan yang seharusnya dilakukan pada bulan November 2023 lalu dijawab dengan penjelasan bahwa saat itu pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan umum dan belum menetapkan tersangka. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Edy Hartoyo menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami peran berbagai pihak dalam kasus tersebut.

Ketika ditanya mengenai peran Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut, Edy Hartoyo menyatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah pemanggilan yang akan dilakukan di kemudian hari.

Peliput: Lukman

 

Tags: dugaan korupsiPDAMspam dungingi

Berita Terkait

Kasus Command Center, Kris Wartabone: Hanya “Aleg Gila” yang Menganggarkan Anggaran yang Tidak Ada di KUA-PPAS

Agustus 13, 2026

Dana Hibah KONI Diusut, Sofyan Puhi Dipanggil Kejati

Agustus 10, 2026
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (kemeja putih celana hitam), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (3/8/2026). Foto: Lukman/mimoza.tv

Diperiksa sebagai Tersangka, Hamka Hendra Noer Belum Ditahan

Agustus 3, 2026

Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Pinogu, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,3 Miliar

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo, SU dan HS Dapat “THR” Dari Kejaksaan

24 Saksi Sudah Diperiksa, Sidang Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Masih Berlanjut

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version