Senin, Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tahun Ini Batas Usia Pelamar CPNS, 40 Tahun

by Lukman Polimengo
September 7, 2019
Reading Time: 2 mins read
83 7
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 menyebut, batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah 40 tahun.Di Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tertulis, batas usia pelamar CPNS paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar. Seiring dikeluarkannya Keppres nomor 17 tahun 2019, maka batas usia pelamar CPNS dinaikkan menjadi 40 tahun.

Namun saja, ketentuan tersebut hanya berlaku pada enam jabatan, yakni: dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.

Dilansir dari nGopos.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengungkapkan, Keppres Nomor 17 tahun 2019 merupakan amanat PP nomor 11 Tahun 2017. Hal itu merupakan upaya pemenuhan kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Baca juga

Momen Hari Anti Korupsi Sedunia: RG, RA, dan WM Ajak Warga Bangun Gorontalo Lebih Sejahtera dan Bermartabat

Pj Gubernur Gorontalo Lantik Sofian Ibrahim Sebagai Sekda: Era Baru Pemimpin Definitif

“Sasarannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi,” ujar Mohamad Ridwan, Jumat (6/9/2019).

Meski batas usia dinaikkan, kata Ridwan, syarat untuk melamar pada enam jabatan tersebut tak mudah. Salah satunya kualifikasi pendidikan. Jabatan dokter dan dokter gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

“Jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor),” jelas dia.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan akan menambah peluang masuknya Dokter Spesialis dalam jajaran CPNS, guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun.

“Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan dosen, peneliti dan Perekayasa menjadi jawaban instansi dan masyarakat, agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan,” tandas Ridwan.(luk)

Tags: CPNSProvinsi Gorontalo

Berita Terkait

Prof. Rustam Akili menyampaikan orasi politik saat kampanye Partai Nasdem di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, sabtu (9/12/2023).

Momen Hari Anti Korupsi Sedunia: RG, RA, dan WM Ajak Warga Bangun Gorontalo Lebih Sejahtera dan Bermartabat

Desember 9, 2023
Pelantikan Sekda Provinsi Gorontalo. Foto : Istimewa,

Pj Gubernur Gorontalo Lantik Sofian Ibrahim Sebagai Sekda: Era Baru Pemimpin Definitif

Desember 6, 2023

Momen 23 Tahun Provinsi Gorontalo: Adhan Soroti Kemiskinan, Pj Gubernur Ajak Bersatu Perangi PR Kesejahteraan

Desember 5, 2023

Intip Peluang Kerja Sama Indonesia – Jepang, Rachmat Gobel Datangkan Gubernur Ehime Ke Gorontalo

Gelar High Level Meeting BI Ingatkan Inflasi Akhir Tahun

Provinsi Gorontalo, Setelah 22 Tahun Berdiri

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version