GORONTALO, mimoza.tv – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir. Kali ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali memanggil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili (TM), untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (17/9/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidik terhadap proses pengadaan proyek Command Center yang berada di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan pemeriksaan terhadap Thomas.
“Diperiksa dalam perkara Kominfo. Pak TM sebagai Banggar,” ujar Arief saat dikonfirmasi.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan Thomas kali ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2026, Thomas juga pernah menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo. Saat itu, ia menyebut pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan perkara hibah KONI, bukan kasus Command Center.
Penganggaran Jadi Bagian yang Didalami
Nama Thomas kembali muncul dalam perkara Command Center karena posisinya sebagai bagian dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo pada periode berlangsungnya proses penganggaran proyek tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo terkait proses penganggaran proyek tersebut.
Pada 13 Agustus 2026, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone, diperiksa bersama mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kris menjelaskan bahwa pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menurutnya lebih banyak menyangkut platform atau plafon anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), bukan membahas secara rinci setiap barang yang akan dibeli.
“Banggar itu menyinkronisasi saja kebutuhan OPD dengan ketersediaan anggaran,” kata Kris.
Kris juga mempertanyakan apabila sebuah program tidak tercantum dalam KUA-PPAS, tetapi kemudian muncul dan dibahas dalam proses penganggaran.
“Kalau tidak ada, kenapa dibahas dan disetujui? Siapa yang menyetujui?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian dari dinamika pemeriksaan penyidik untuk mengurai bagaimana proyek Video Wall Command Center memperoleh dasar penganggaran hingga akhirnya masuk dalam proses pengadaan.
Sebelumnya, mimoza.tv juga telah memberitakan bahwa penyidik terinformasi akan mendalami keterangan sejumlah anggota DPRD, TAPD, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait proses tersebut.
Perkara Sudah Menyeret Lima Tersangka
Dalam perkara ini, Kejati Gorontalo sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penetapan tersebut diawali dengan tiga tersangka pada 20 Juli 2026, kemudian berkembang dengan penetapan mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, serta mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer.
Kejati menyebut proyek pengadaan Command Center Video Wall tersebut memiliki anggaran sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Dalam penyidikan, Kejati menyebut menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pengondisian harga perkiraan sementara (HPS), perbedaan spesifikasi barang antara dokumen kontrak dan barang yang diterima, serta dugaan kemahalan harga atau mark-up. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut sekitar Rp1,3 miliar.
Penyidik juga sebelumnya menyampaikan bahwa pengembangan perkara masih memungkinkan menyasar pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Pemeriksaan terhadap Thomas Mopili kali ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman tersebut. Namun, hingga saat ini Thomas masih diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak yang dimintai keterangan dan belum ada keterangan resmi dari Kejati Gorontalo yang menyatakan dirinya sebagai tersangka.
Penulis: Lukman



