Kamis, Juni 4, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Terkait Video, Kejati Tantang Hamim Untuk Hadirkan Firdaus Dewilmar

by Lukman
Mei 2, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pi9hak Kejaksaan selaku termohon, saat ,membacakan jawaban dalam sidang Praperadilan kasus Banso Bone Bolango, yang melibatkan Hamim Pou. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Pi9hak Kejaksaan selaku termohon, saat ,membacakan jawaban dalam sidang Praperadilan kasus Banso Bone Bolango, yang melibatkan Hamim Pou. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – ada yang menarik dari sidang perdana Praperadilan kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango dengan tersangka, Hamim Pou, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (2/5/2024).

Dalam kesempatan itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo selaku termohon menantang Hamim untuk menghadirkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi, Firdaus Dewilmar, selaku saksi yang dapat membuktikan adanya keterlibatan Hamim dalam kasus itu atau tidak.

“Yang bersangkutan menyatakan tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukan bahwa Bupati Bone Bolango atau saudara pemohon tidak melakukan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2011 dan 2012. Dalam bentuk pembuktian suatu perkara korupsi, tidak cukup hanya berbentuk kata-kata diluar pengadilan. Silahkan pemohon menghadirkan yang bersangkutan (baca : Firdaus)  dalam persidangan, untuk membuktikan kata-kata tersebut benar atau tidak,” ujar pihak Kejaksaan.

Baca juga

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Harga Emas Tergelincir, Dolar AS dan Konflik Timur Tengah Jadi Biang Kerok

Lanjut jaksa, apabila dalil dari pemohon itu tidak jelas atau belum jelas, maka sepatutnya dikesampingkan atau di tolak.

Kejaksaan juga menjawab soal penilaian dari pihak termohon bahwa penahanan tersebut tidak sah. Jaksa mengatakan, penahanan itu merupakan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Dalam ketentuan di Pasal 1 Ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengungkapkan bukti, dimana bukti ini dibuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pasal 21, Ayat 4 Huruf a, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dana tau pencobaan, ataupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana tersebut diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.

Dalam kesempatan itu Jaksa menyampaikan, Perlu diketahui bahwa pemohon adalah mantan ketua partai di tingkat provinsi atau DPD. Jabatan Bupati Bone Bolango selama sepuluh tahun, sehingga pemohon memiliki kemampuan finansial dan jaringan yang luas.

“Beralasan bahwa tidak dilakukan penahanan, maka dikhawatirkan; Akan melarikan diri hingga keluar negeri. Akan mempengaruhi para saksi uji. Akan menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan, sehingga dapat menggagalkan penyidikan dan penuntutan, serta upaya pengembalian keuangan negara sebagaimana perbuatan yang disangkakan atau didakwakan dapat dibuktikan di persidangan,” cetus Jaksa.

Lanjut Jaksa, guna mempermudah, memperlancar proses penyidikan, maka termohon melakukan penahanan terhadap Hamim Pou atau pemohon, berdasarkan atas surat perintah penahanan tahap penyidikan atau P2, Nomor Prin. 189/P.5/F.1/04/2024 Tanggal 17 April 2024. Berikut berita acara pelaksanaan perintah penahanan.

“Berdasarkan uraian diatas, maka tindakan penahanan terhadap pemohon telah sah menurut hukum. Maka dalil pemohon sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan,” tandas Jaksa.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Juni 3, 2026

Harga Emas Tergelincir, Dolar AS dan Konflik Timur Tengah Jadi Biang Kerok

Juni 3, 2026

Rupiah Lemas Lagi, Nyaris Sentuh Rp18.000 per Dolar AS

Juni 3, 2026

IHSG Jebol 6.000, Alarm Bahaya Pasar Saham Kembali Menyala

Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Dicopot Di Tengah Evaluasi MBG

Honda Brio RS Tak Lagi Pakai Anak Kunci, Begini Cara Kerja Smart Entry System-nya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version