Selasa, September 15, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Transparansi Penilaian dalam Sistem Litapdimas: Menjaga Akuntabilitas atau Sekadar Formalitas?

by Redaksi
September 15, 2026
Reading Time: 7 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Catatan Kritis terhadap Tata Kelola Pendanaan Riset dan Pengabdian di Kementerian Agama Republik Indonesia

Oleh: Dr. H. Hasyim Mahmud Wantu, S.Ag., M.Pd.I, Dosen UIN Sultan Amai Gorontalo

Bukan Soal Menang atau Kalah, tetapi Soal Kejujuran ProsesTidak lolos pendanaan dalam sebuah kompetisi akademik bukanlah aib. Jumlah proposal yang masuk setiap tahun jauh melampaui kuota dan anggaran yang tersedia. Karena itu, keputusan akhir tentu harus dihormati.

Namun, menghormati keputusan tidak berarti menerima ketidakjelasan. Tulisan ini bukan keluhan dari pihak yang kalah, melainkan catatan kritis dari seorang akademisi yang menuntut pertanggungjawaban atas proses seleksi yang menggunakan uang negara.

Persoalan mendasarnya bukan semata-mata mengapa sebuah proposal tidak lolos, melainkan mengapa pengusul tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan tersebut.

Proposal yang masuk ke dalam sistem Litapdimas melalui tahapan yang panjang, mulai dari pengunggahan, desk evaluation, penetapan nominee, review substansi, hingga seminar proposal. Dalam setiap tahapan tersebut tentu terdapat instrumen penilaian, skor, dan catatan reviewer.

Namun, ketika hasil akhir diumumkan, informasi tersebut tidak sepenuhnya dapat diakses oleh pengusul. Pengusul hanya menerima keterangan bahwa proposal tidak lolos berdasarkan keputusan komite penilaian, tanpa penjelasan yang memadai mengenai skor, posisi pemeringkatan, maupun catatan evaluasi.Jika kondisi tersebut benar-benar terjadi, persoalannya bukan sekadar kurangnya transparansi. Ini menyangkut hak pengusul untuk memahami proses evaluasi yang telah mereka ikuti.

Ketika Sistem Digital Hanya Menjadi Etalase

Sistem Litapdimas dibangun dalam semangat modernisasi dan akuntabilitas. Platform digital semestinya dapat membantu merekam seluruh proses administrasi dan penilaian secara tertib serta terdokumentasi. Namun, persoalan muncul apabila digitalisasi hanya berjalan satu arah: data masuk ke dalam sistem, tetapi informasi hasil penilaian tidak dapat diakses secara proporsional oleh pengusul.

Teknologi yang seharusnya menjadi instrumen transparansi justru berpotensi berubah menjadi penghalang informasi.

Fountain (2001) telah mengingatkan bahwa digitalisasi tanpa keterbukaan informasi dapat melahirkan birokrasi elektronik yang pada dasarnya tetap memiliki persoalan seperti birokrasi konvensional. Karena itu, ada sejumlah pertanyaan yang semestinya dapat dijawab oleh sebuah sistem yang mengedepankan akuntabilitas: berapa skor proposal saya? Apa catatan reviewer terhadap proposal tersebut? Di mana posisi proposal dalam pemeringkatan? Apakah keterbatasan kuota menjadi salah satu pertimbangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuntutan yang berlebihan. Justru informasi semacam itu dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengusul untuk memperbaiki kualitas proposal pada periode berikutnya.

Sebagai perbandingan, sistem BIMA pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah mengembangkan mekanisme yang memungkinkan pengusul memperoleh informasi mengenai hasil penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Jika praktik keterbukaan semacam itu dapat diterapkan di kementerian lain, pertanyaannya adalah: mengapa prinsip serupa tidak dapat diperkuat dalam pengelolaan Litapdimas?

Transparansi yang Muncul Setelah Protes

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai waktu munculnya catatan penilaian reviewer. Berdasarkan pengalaman sejumlah pengusul, pada awalnya catatan penilaian reviewer tidak tersedia di akun pengusul dalam sistem Litapdimas. Para nominee yang tidak lolos hanya melihat status penolakan tanpa penjelasan yang memadai.

Setelah perdebatan berlangsung di sejumlah grup komunikasi dan para pengusul menyampaikan keberatan serta mempertanyakan proses seleksi, catatan penilaian kemudian muncul dalam sistem.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang wajar. Jika catatan penilaian memang telah tersedia sejak awal, mengapa informasi tersebut baru dapat diakses setelah muncul keberatan? Sebaliknya, jika catatan tersebut baru dimunculkan kemudian, bagaimana memastikan bahwa dokumen tersebut merupakan catatan autentik yang dibuat pada saat proses penilaian berlangsung?

Pertanyaan ini penting bukan untuk menuduh, melainkan untuk memastikan integritas proses.

Persoalan menjadi semakin serius apabila terdapat catatan dari dua reviewer yang ternyata identik atau nyaris sama. Dalam praktik peer review, independensi penilaian merupakan salah satu prinsip penting. Dua reviewer yang berbeda semestinya memiliki ruang untuk memberikan penilaian berdasarkan perspektif dan keahliannya masing-masing.

Karena itu, apabila ditemukan catatan dua reviewer yang identik, kondisi tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh pengelola sistem. Apakah memang terdapat kesamaan penilaian yang terjadi secara kebetulan? Apakah sistem melakukan standardisasi tertentu terhadap catatan reviewer? Atau terdapat persoalan teknis dalam proses input dan dokumentasi?

Tanpa penjelasan, kondisi tersebut mudah menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses review.

Sebagaimana dijelaskan Bornmann (2011), independensi dan kualitas penilaian merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem peer review. Karena itu, setiap anomali dalam dokumentasi penilaian semestinya diperiksa dan dijelaskan, bukan dibiarkan menjadi sumber kecurigaan.

Diminta ke Jakarta: Klarifikasi atau Mekanisme yang Perlu Dijelaskan?

Situasi juga menjadi menarik ketika muncul informasi bahwa sejumlah pengusul diminta datang ke Jakarta untuk “memperjelas masalah”. Permintaan semacam itu tentu dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme klarifikasi apabila memang diperlukan. Namun, pada saat yang sama, mekanismenya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pengusul yang mempertanyakan proses justru ditempatkan sebagai pihak yang bermasalah.

Dalam sistem seleksi yang menggunakan platform digital, sebagian besar proses klarifikasi seharusnya dapat dilakukan secara tertulis dan terdokumentasi. Jika kehadiran fisik memang diperlukan, dasar, tujuan, serta mekanisme pertemuannya juga perlu dijelaskan.

Pertanyaannya sederhana: apakah pemanggilan ke Jakarta merupakan mekanisme klarifikasi yang memang diperlukan, atau terdapat mekanisme lain yang lebih efisien dan setara, terutama bagi dosen dari daerah? Pertanyaan ini penting karena proses akuntabilitas seharusnya tidak menambah beban yang tidak perlu kepada para pengusul.

Transparansi Bukan Belas Kasihan

Transparansi dalam pengelolaan dana publik bukanlah bentuk kemurahan hati lembaga kepada pengusul. Ia merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Namun, penerapan prinsip keterbukaan tetap perlu memperhatikan klasifikasi informasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, informasi mengenai proses dan hasil penilaian proposal yang menggunakan anggaran negara semestinya memiliki mekanisme akses yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.OECD (2017) menempatkan transparansi dan keterbukaan sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap institusi publik. Demikian pula, umpan balik kepada pengusul yang belum berhasil merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas proposal pada periode berikutnya.

Tanpa umpan balik yang memadai, pengusul akan kesulitan mengetahui kelemahan proposal mereka. Pada akhirnya, persoalan transparansi tidak hanya menyangkut kepentingan individu pengusul, tetapi juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas riset dan pengabdian di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.

Ketidakjelasan Membuka Ruang Kecurigaan

Ketika proses seleksi tidak dijelaskan secara memadai, ketika catatan reviewer baru muncul setelah adanya keberatan, ketika terdapat catatan penilaian yang identik, dan ketika pengusul diminta hadir untuk melakukan klarifikasi, ruang kecurigaan dengan sendirinya terbuka.

Para pengusul yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tentu berhak bertanya: apakah penetapan benar-benar didasarkan pada substansi dan kompetensi proposal, atau terdapat pertimbangan lain?Pertanyaan tersebut belum tentu merupakan tuduhan. Ia merupakan konsekuensi dari proses yang belum sepenuhnya memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pengusul. Justru karena itulah keterbukaan diperlukan.

Jika proses seleksi benar-benar berjalan berdasarkan merit, transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti. Keterbukaan justru dapat menjadi cara terbaik untuk membuktikan bahwa keputusan telah diambil secara profesional dan adil.

Sebaliknya, ketika informasi tidak tersedia atau muncul setelah adanya tekanan, persepsi negatif akan lebih mudah berkembang.

Dalam perspektif manajemen mutu, keterbukaan terhadap evaluasi merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) yang menjadi fondasi organisasi pembelajar. Senge (2006) menempatkan kemampuan organisasi untuk belajar dari evaluasi sebagai bagian penting dari keberlanjutan organisasi.

Karena itu, keterbukaan bukan sekadar memenuhi tuntutan administratif. Ia merupakan bagian dari proses pembelajaran kelembagaan.

Harapan yang Sederhana, tetapi Mendasar

Tulisan ini tidak memuat tuntutan agar keputusan yang telah ditetapkan harus diubah. Yang diminta adalah sesuatu yang lebih mendasar: jelaskan prosesnya secara jujur, tunjukkan bahwa keputusan diambil berdasarkan merit, dan pastikan catatan penilaian yang ditampilkan merupakan dokumen yang autentik serta dapat dipertanggungjawabkan.

Para nominee yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi layak memperoleh informasi yang proporsional, jelas, dan dapat diverifikasi mengenai hasil penilaian mereka.

Jika terdapat kekurangan dalam proposal, kami siap memperbaikinya. Jika kalah dalam pemeringkatan, kami siap menerimanya. Jika keterbatasan kuota menjadi salah satu pertimbangan, hal tersebut juga dapat dipahami.

Namun, para pengusul berhak mengetahui dasar keputusan tersebut. Dasar itu harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar ditampilkan dalam bentuk catatan yang tidak jelas asal-usulnya.

Tulisan ini bukan hanya kritik untuk proses seleksi saat ini. Ia juga merupakan pelajaran untuk tahun-tahun yang akan datang.

Bagi para pengelola Litapdimas di Kementerian Agama, profesionalisme tidak cukup menjadi jargon dalam dokumen perencanaan. Profesionalisme harus terlihat dalam setiap proses, setiap keputusan, dan setiap respons terhadap kritik.

Litapdimas dan Kementerian Agama membawa nama institusi negara. Setiap proses seleksi yang menggunakan anggaran negara ikut menentukan persepsi publik terhadap integritas lembaga.

Memberikan penjelasan bukanlah kelemahan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan salah satu cara untuk menjaga marwah dan kredibilitas Litapdimas serta Kementerian Agama Republik Indonesia.

Jika transparansi dapat dibangun dengan baik, proposal yang tidak lolos tidak harus berakhir sebagai kekecewaan. Ia dapat menjadi bahan pembelajaran.Sebab, dalam dunia akademik, ditolak bukan masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika seseorang tidak diberi kesempatan untuk mengetahui mengapa ia ditolak.

Berita Terkait

Media dan Parlemen: Dekat Berkomunikasi, Tetap Berjarak

September 14, 2026

Dari Swiss Membawa Jam, Pulang Membawa Amanah: Kisah Kk Tiu di Balik Perjalanan Keluarga Gobel

September 14, 2026

Mandat Surya Paloh untuk Kakak Tiu, Iyam Nusuri: Spirit Baru Perjuangan NasDem Gorontalo

September 14, 2026

‎Antrean Masih Terjadi, Limonu Hippy Soroti Peran Satgas BBM

Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

Copot Purbaya, Presiden Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menkeu

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version