Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Yusar di Vonis Penjara 12 Kalender, Amar Putusan Majelis Hakim : Turut Memperkaya Hamim Pou

by Lukman Polimengo
Maret 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
147 8
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya. Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) sebanyak 15 tahun penjara.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7.589.413.985,00 (tujuh milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) dan memperkaya  saksi Dr. Hamim Pou, S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango setidaknya sebesar Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah),” ucap majelis hakim.

Lanjut majelis, perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp24.328.000.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor : PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Baca juga

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Terkait dengan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi di perusahaan air minum Pemda Bone Bolango, Rahmat Mappiasse selaku JPU dalam kasus itu mengatakan,  tim penyidik masih melakukan pendalaman.

“Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim itu akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh majelis hakim itu, maka tim kita masih melakukan pendalaman,” ucap Rahmat.

Soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango sendiri, kata Rahmat hal tersebut sudah muncul dalam fakta-fakta persidangan  sebelumnya.

“Dalam fakta persidangan semuanya telah muncul. Aliran-aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,” cetus Rahmat.

Terkait dengan putusan itu, Rahma Pakaya selaku kuasa hukum Yusar Laya mengatakan, pihaknya akan piker-pikir terhadap putusan tersebut. Ia juga menyorot satu nama yang diduga turut terlibat.

“Tadi disebutkan, bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran,” singkat Rahma.

Sementara Yusar Laya sendiri saat diwawancara awak media soal harapannya ketika di vonis 12 tahun penjara oloeh majelis hakim.

“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu lalu di persidangan, saya memohon agar majelis dapat memerintahkan JPU agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Hamim Pou. Dan tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusannya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini,” tandas Yusar.

Selain Yusar, dua terdakwa lainnya masing-masing HH dan MHR selaku konsultan, dalam kasus itu di vonis satu tahun penjara. Vonis terhadap HH dan MHR ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun dan 6 bulan masa penjara.

Penulis : Lukman.

Tags: dugaan korupsiHAMIM POUPDAM Bone Bolangoperumda tirta bulangotipikorYusar Laya

Berita Terkait

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

Maret 17, 2025
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025

Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas

Maret 6, 2025

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Jalani Pemeriksaan di Kejari

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kejari Isyaratkan Tersangka Baru

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version