Gorontalo, mimoza.tv – Empat pemuda yang mencekoki seorang bayi berusia 4 bulan dengan minuman keras saat pesta miras, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar penjara 10 tahun.
Laode Arwansyah selaku Kasat reskrim Polres Gorontalo Kota dalam keterangannya mengungkapkan, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan empat tersangka tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Minimal 2 tahun penjara, dengan denda Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, Laode menjelaskan, awalnya pelaku pria bernama Andika dalam video yang viral di sosial media tersebut memberikan miras pada bayi. Pelaku yang tak lain merupakan paman dari bayi tersebut memberikan minuman saat pesta miras yang berlangsung dikediaman tersangka, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu (20/1/2020) malam.
“Awalnya tersangka membaringkan bayi tersebut di sampingnya. Setelah itu mencampurkan minuman beralkohol dan minuman energi kedalam botol bayi. Setelah itu tersangkan memasukkan botol bayi yang terisi minuman itu kedalam mulut bayi, dan bayi tersebut meminumnya sebayak dua kali,” jelas Laode.
Lanjut Laode, saat melakukan aksi tak terpuji tersebut, salah satu rekan dari paman bayi itu merekam video dan menggunggahnya di sosial media WhatsApp.
“berdasarkan pengakuan, motif dari pelaku melakukan nhal tersebut hanya iseng saja. Namun saja mereka tidak menyadari hal itu sampai membuat heboh jagad maya,” terang Laode.(luk)