Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea dan pelapor mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie bakal digelar siang ini, Selasa (13/9/2022), dengan agenda sidang putusan.
Diwawancarai wartawan ini Adhan mengaku, dirinya mengaku pasrah dan mempercayakan putusan itu kepada majelis hakim.
“Saya merasa yakin bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik dan adil. Sebagai terdakwa saya tidak punya kapasitas dalam menilai hakim yang akan memutuskan perkara ini. Tapi satu hal yang saya yakini bahwa seluruh bukti dan keterangan yang terungkap dalam persidangan sebelumnya akan menjadi pertimbangan hakim,” ucap Adhan.
Bahlan lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo itu, dokumen-dukumen yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya juga akan menjadi pertimbangan hakim.
Seperti diketahui, kasus antara Adhan dan Rusli ini berawal dari celotehan Adhan di salah satu media daring. Di media itu mantan Wali Kota Gorontalo ini menduga ada sejumlah Rp. 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib.
Bahkan Aleg Puncak Botu ini menduga ada indikasi korupsi yang dilakukan Rusli Habibie, sebagaimana laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tertuang dalam catatan Majalah Tempo edisi 9 Januari 2021.
Tak hanya melontarkan statemen di media, Adhan juga telah melaporkan mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu ke aparat penegak hukum, jauh sebelum Rusli melaporkannya dengan delik pencemaran nama baik.
Merasa geram, Rusli Habibie pun melaporkan Adhan Dambea melalui kuasa hukumnya, hingga perkara ini berproses sampai di meja hijau.
Pewarta : Lukman.