Selasa, September 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Selain Dituntut Penjara 15 Tahun, JPU Sebut Yusar Turut Memperkaya Hamim

by Lukman Polimengo
Februari 28, 2024
Reading Time: 2 mins read
129 2
A A
0
Sidang perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Sidang perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya dituntut penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yusar dituntut penjara lantaran diduga terlibat dalam skandal korupsi program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) di perusahaan air minum milik Pemda Bone Bolango.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, mantan orang nomor satu di perusahaan air minum itu turut memperkaya mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.

“Terdakwa juga menggunakan dana pernyertaan modal untuk kepentingan saksi Dr. Hamim Pou , S. Kom, MH, setidaknya sebesar Rp. 200.500.000 oleh karena terdakwa pada saat mengajukan permohonan pencairan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, saksi Hamim Pou, memerintahkan terdakwa untuk membantu pembiayaan kepentingan pribadinya,” ucap JPU dalam persidangan, Senin (26/2/2024).

Baca juga

Menyusuri Jejak Para Wali: Ziarah Akbar Warnai Maulid Nabi di Gorontalo

Isu Pergantian Kapolri, Prabowo Disebut Kirim Dua Nama ke DPR — DPR Bantah Terima Surpres

Pembiayaan kepentingan yang dimaksud oleh JPU adalah, membiayai survey untuk kegiatan pemilihan anggota legislative Kabupaten Bone Bolango tahun 2019 kepada PT. Voxprol selaku lembaga survey sebesar Rp. 100 juta.

Dalam pembacaan tuntutan itu Yusar Laya, diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusar Laya, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani, dan denda sebesar Rp. 500 juta, atau subsidair selama 3 bulan penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambanan dengan membebankannya uang pengganti sebesar Rp. 7.589.413.985 (tujuh miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta empat ratus tiga belas ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa, dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas JPU.

JPU menympaikan, apabila eks boss PDAM Bone Bolango itu tidak punya harta benda yang cukup untuk membayar uang sejumlah lebih dari Rp 7 miliar itu, maka diganti dengan penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.

Peliput : Lukman.

Berita Terkait

Para jamaah peserta Ziarah Akbar Maulid Nabi 1447 H berfoto bersama di depan Makam Bapu Male Ta Ilayabe, Gorontalo, Ahad (14/9/2025).

Menyusuri Jejak Para Wali: Ziarah Akbar Warnai Maulid Nabi di Gorontalo

September 15, 2025
Ilustrasi topi Kepolisian.

Isu Pergantian Kapolri, Prabowo Disebut Kirim Dua Nama ke DPR — DPR Bantah Terima Surpres

September 15, 2025
Oplus_131072

Lurah Biawao Turun Langsung Bersama Warga Bersihkan Selokan

September 14, 2025

IKA SPENDUGO Gelar Bakti Sosial Besar-Besaran di SMP Negeri 2 Gorontalo

Petani Untung Tipis, Harga Beras Tinggi — Ombudsman Republik Indonesia Bongkar Akar Masalah

Ombudsman Republik Indonesia Soroti Potensi dan Hambatan Industri Kelapa di Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version