Gorontalo, mimoza.tv – Momentum perayaan Lebaran Ketupat,dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriyah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Rabu (17/4/2024).
Penahanan terhadap mantan orang momor satu di Kabupaten Bone Bolango itu terkait dengan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Diketahui, Hamim Pou tiba di Kejati Gorontalo pada pukul 09.30 Wita menggunakan mobil minibus berwarna hitam, dengan plat nomor DM 1568 EC. Politisi Nasdem itu terlihat langsung memasuki ruangan pemeriksaan pidana khusus.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan, Hamim Pou menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus pada pukul 10.00 Wita. Berselang dua jam berikutnya Dokter yang dihadirkan tim penyidik sudah berada di Kejati Gorontalo dan langsung melakukan tindakan pemeriksaan terhadap Hamim.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Hamim terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah, dengan kondisi kedua tangan di borgol, dan dikawal oleh petugas Kamdal Kejati Gorontalo.
Selanjutnya, politisi Nasdem itu akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan, Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Lukman.