Gorontalo, mimoza.tv – Penyidik di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah memulai pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango. Hal tersebut sesuai dengan informasi yang awak media dapatkan, bahwa penyidik di Kejati Gorontalo telah mengeluarkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Korupsi (SPDP).
Dua saksi yang telah menjalani pemeriksaan itu adalah Abdullah Jarai alias Deno dan Qodri Bawondes alias Didi.
“Benar, kami berdua memenuhi undangan dari penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagaimana yang telah saya sampaikan di persidangan kasus ini beberapa waktu lalu,” ucap Deno dalam wawancara dengan awak media ini, Jumat (10/5/2024).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 5 menit itu Deno menjelaskan soal keterlibatanya sebagai Ketua tim gugatan di DKPP. Demikian halnya yang disampaikan oleh Didi. Kepada penyidik juga dia menyampaikan soal Hamim Pou yang menjanjikan Yusar Laya sebagai Calon Wakil Bupati Bone Bolango pada Pilkada 2019.
Sebagaimana dalam pemberitaan pada Januari 2024 lalu, Deno, Didi dan beberapa saksi lainnya dimintai keterangan dalam persidangan kasus Perumda Tirta Bulango, eks PDAM Bone Bolango. Ia dicerca majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan perannya sebagai ketua tim gugatan di DKPP untuk Pilkada 2019.
“Saudara sebagai ketua tim?. Bagaimana bisa saudara terlibat dalam gugatan DKKP tersebut, bisa saudara jelaskan dan biayanya dari mana?,” tanya JPU kepada Deno.
“Pada tahun 2019 itu adalah suksesi Pemilihan Kepala Daerah itu saya dengan pak Yusar itu lebih dari sahabat. Tiba – tiba beliau tahu saya sebagai pimpinan lembaga pengawas di Provinsi Gorontalo. Kami sering melakukan gugatan di DKPP. Sehingga beliau (baca : Yusar)., menyampaikan ke saya ada juga salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Bone Bolango yang tidak memenuhi syarat dan perlu digugat. Saya jawab saya pikir terlebih dahulu dan kalau memang toh kami dimintakan menggugat, kami akan gugat,” cetus Deno.
Ia mengaku, lebih dari dari sebulan mengurus persoalan itu di Jakarta, baik tiket, hotel, akomodasi dan lain – lain, dibiayai oleh Yusar Laya.
“Kami tidak menentukan berapa jumlahnya,” jawab Deno.
“Apakah saudara Hamim Pou mengetahui terkait gugatan di DKPP ?,” tanya JPU.
“Pada saat itu Hamim Pou adalah Bupati dan beliau juga pimpinan salah satu partai dan beliau tahu. Beliau salah satu pasangan yang maju pimpinan kepala daerah. Ismet Mile adalah lawan dari Hamim Pou,” jawab Deno.
Pada kesempatan itu juga JPU Alfian Kiay, menanyakan kepada saksi L. Qadri Bawondes, apakah pernah dibiayai Yusar Laya untuk mengajukan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait lolosnya pasangan Ismet Mile sebagai calon Bupati Bone Bolango.
“Bisa dijelaskan saudara saksi ceritakan bagaimana awal mulanya saudara diminta mengajukan gugatan tersebut ?,” tanya JPU.
“Saya tidak berkomunikasi langsung dengan pak Yusar, tapi berkomunikasi langsung dengan ketua tim penggugat (baca : Deno). Saya tim ahli di DKPP. Jadi saya tidak tahu menahu persoalan uang dari mana asalnya,” jawab Didi.
Penulis : Lukman.