Minggu, Agustus 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Janggalnya Penetapan Tersangka Penipuan, Herman Abdullah Tempuh Praperadilan dan Lapor ke Propam

by Lukman Polimengo
Desember 28, 2024
Reading Time: 2 mins read
141 6
A A
0
Suasana sidang praperadilan dugaan kasus penipuan dengan tersangka Herman Abdullah alias Manto, di PN Gorontalo, Jumat (20/12/2024).

Suasana sidang praperadilan dugaan kasus penipuan dengan tersangka Herman Abdullah alias Manto, di PN Gorontalo, Jumat (20/12/2024).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Herman Abdullah alias Manto memilih jalur hukum dengan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polsek Kota Utara. Langkah ini diambil karena diduga ada kejanggalan dalam proses penetapan dan penangkapan terhadap dirinya.

Haris Panto, S.H., kuasa hukum Herman, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap pada 7 November 2024, namun surat perintah penangkapan baru diterbitkan sehari setelahnya, yakni 8 November 2024. “Proses ini jelas melanggar prosedur. Penahanan tidak boleh mendahului surat perintah penangkapan,” tegas Haris saat diwawancarai usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (20/12/2024).

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Herman Abdullah tidak sesuai dengan aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Klien kami tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau surat panggilan klarifikasi maupun surat pemanggilan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Penahanan dilakukan secara tiba-tiba tanpa mekanisme yang sah,” tambahnya.

Baca juga

Instalasi Listrik Gratis untuk Penerima BSPS di Kabila dan Tilongkabila Mulai Terpasang

KPK Siap Tindaklanjuti Temuan Pansus Sawit DPRD Gorontalo

Hal yang sama diungkapkan kuasa hukum lainnya, Idrul Wahid. Ia mengungkapkan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka serta penahanan dilakukan secara instan. Dimana hanya berselang sehari dari penangkapan yakni tanggal 7 November 2024, selanjutnya tanggal 8 November 2024 dibuatkan laporan polisi. Pada hari yang sama langsung dilakukan penyelidikan dan dinaikan statusnya ke penyidikan. Setelah itu masih di tanggal 8 November 2024 pada pukul 23.00 dilakukan penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Proses ini terlihat janggal, hanya berselang sehari penyidik bisa melakukan penetapan tersangka dan penahanan. Padahal KUHP memberi ruang untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga cukup bukti untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Idrul yang diamini oleh Ismail Abas, kuasa hukum lainnya.

Tak hanya mengajukan praperadilan, tim hukum Herman Abdullah juga telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo. “Kami berharap Propam dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujar Haris.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor B121 IXI/RES.1.11./2024/Sektor Kota Utara yang diterima keluarga Herman, ia ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kota Utara sejak 9 November 2024 untuk masa tahanan 20 hari. Herman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang terjadi pada 2022 di Perum Riya Gamayan Permai, Kelurahan Dulomo, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum. Herman Abdullah dan tim hukumnya berharap keadilan dapat ditegakkan melalui jalur praperadilan dan laporan ke Propam.

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Oplus_0

Instalasi Listrik Gratis untuk Penerima BSPS di Kabila dan Tilongkabila Mulai Terpasang

Agustus 16, 2025
Oplus_0

KPK Siap Tindaklanjuti Temuan Pansus Sawit DPRD Gorontalo

Agustus 15, 2025

Agustus 14, 2025

Wagub Gorontalo Apresiasi FKPT, Dorong Generasi Muda Lawan Radikalisme Lewat Seni dan Sastra

PN Gorontalo Gratiskan Biaya Perkara untuk Masyarakat Kurang Mampu di Momen Kemerdekaan

Sri Mulyani Perintahkan Efisiensi, Anggaran Seremonial hingga Perjalanan Dinas Jadi Sasaran

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version