Senin, Desember 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Praktisi Hukum Nilai APHTN-HAN Gorontalo Keliru Pahami Fungsi Sosial Trotoar

by Lukman Polimengo
Oktober 19, 2025
Reading Time: 2 mins read
66 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Perdebatan mengenai fungsi jalur pejalan kaki atau trotoar di Provinsi Gorontalo kembali menghangat. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Gorontalo melalui salah satu rilisnya menegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Namun, pandangan tersebut langsung mendapat tanggapan dari praktisi hukum Gorontalo, Andri Ws Gani, SH. Menurutnya, pernyataan Ketua PW APHTN-HAN Gorontalo, Dr. Novendry Nggilu, dinilai kurang merujuk pada regulasi yang lebih komprehensif mengenai fungsi sosial jalur pejalan kaki.

“Dr. Novendry Nggilu tampaknya belum membaca secara utuh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan,” ujar Andri, Minggu (19/10/2025).

Baca juga

Hakordia Bukan Seremonial: Kejari Bone Bolango Turun ke Lapangan, Tegaskan “Anti Korupsi untuk Semua”

Thomas Datangi Kejati Usai Pimpin Paripurna HUT Provinsi Gorontalo

Ia menjelaskan, dalam Pasal 13 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan prasarana pejalan kaki tidak hanya untuk pejalan kaki, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan ekologis, seperti kegiatan bersepeda, interaksi sosial, usaha kecil formal, pameran ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki itu sendiri.

Lebih lanjut, Andri menyebutkan bahwa dalam lampiran peraturan menteri itu juga ditegaskan bahwa prasarana jaringan pejalan kaki merupakan ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha kecil formal (KUKF).

“Sebagai lembaga akademik, semestinya APHTN-HAN membaca secara utuh dan tidak mendelegitimasi peraturan ini. Saya tidak tahu apakah memang disengaja tidak disebut, atau memang belum dibaca secara menyeluruh,” ujarnya menambahkan.

Menurut Andri, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga tidak menyebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dalam Pasal 131 ayat (1) disebutkan, trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung bagi pejalan kaki, namun bukan berarti penggunaannya dibatasi secara mutlak hanya untuk itu.

“Fungsi trotoar jangan dimaknai sempit. Di situ ada ruang sosial dan ekologis yang bisa dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk kegiatan ekonomi kecil,” terang Andri.

Lebih jauh, ia menilai perdebatan hukum ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi normatif semata, tapi juga dari sisi kemanfaatan (utilitis). Terlebih, di tengah kondisi ekonomi daerah yang mengalami pemotongan dana transfer dari pusat, ruang-ruang ekonomi seperti ini seharusnya dimanfaatkan, bukan dibatasi.

“Pemerintah mestinya mencari solusi, bukan menutup ruang ekonomi masyarakat. Masyarakat kota itu juga bagian dari masyarakat provinsi,” tegasnya.

Berita Terkait

Oplus_131072

Hakordia Bukan Seremonial: Kejari Bone Bolango Turun ke Lapangan, Tegaskan “Anti Korupsi untuk Semua”

Desember 7, 2025

Thomas Datangi Kejati Usai Pimpin Paripurna HUT Provinsi Gorontalo

Desember 5, 2025

Rektor UMGO Laporkan Ujaran ‘Seekor Kadim’, Ka Kuhu Kini Dikepung Dua Kasus

Desember 4, 2025

Minta Maaf di Meja Mediasi, Ka Kuhu Tetap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ikan Tude dan Tomat Pendorong Utama Inflasi Gorontalo, Sementara Cabai Rawit Tekan Harga di November 2025

Evolusi 97 Tahun PNI, PDI, hingga PDI Perjuangan di Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version