Sabtu, Desember 27, 2025
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Jalan Pandjaitan ke Jaksa

by Lukman Polimengo
November 5, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara tersangka RA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (3/11/2025).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara tersangka RA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (3/11/2025).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone atau yang dikenal sebagai proyek Jalan Pandjaitan, kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melimpahkan berkas perkara tersangka RA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (3/11/2025) pukul 14.30 WITA.

Langkah ini menandai percepatan proses hukum setelah sebelumnya tersangka RA, yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO), berhasil diamankan oleh tim penyidik di Makassar. Usai penangkapan, RA langsung dibawa ke Gorontalo dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Dalam keterangan persnya di Mapolda Gorontalo, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan secara hati-hati dan penuh koordinasi dengan pihak Kejati.

Baca juga

Jaksa Agung Tunjuk Olan Pasaribu sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto ke Bangka Tengah

Warga Desak Pemda Tunda Operasional TPA Lonuo, Khawatir Cemari Sumber Air

“Benar, pada Senin sore penyidik telah resmi menyerahkan berkas perkara tersangka RA kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo. Kami berharap berkas ini segera dinyatakan lengkap (P21), agar proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dapat segera dilakukan,” ungkap Maruly.

Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami tetap komitmen menelusuri seluruh aliran dana dan siapa pun yang terlibat. Tidak ada yang kebal hukum. Kami bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Kasus korupsi proyek Jalan Pandjaitan ini bukan kali pertama mencuat. Berdasarkan arsip pemberitaan mimoza.tv, proyek yang sama pernah berperkara di Pengadilan Tipikor Gorontalo dalam dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah. Kala itu, kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyingkap adanya permainan dalam proyek-proyek pemeliharaan jalan strategis di wilayah perkotaan Gorontalo.

Kini, dengan kembali bergulirnya kasus ini di tangan penyidik Polda Gorontalo, publik menanti sejauh mana penegakan hukum akan menyentuh akar persoalan. Sebab, proyek infrastruktur yang seharusnya mendukung mobilitas dan ekonomi warga Gorontalo justru berulang kali terseret dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Dari kiri ke kanan gambar, Olan Laurance Hasiholan Pasaribu dan Dr. Abvianto S.H., M.H.,

Jaksa Agung Tunjuk Olan Pasaribu sebagai Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto ke Bangka Tengah

Desember 27, 2025
TPA Lonuo, Kabupaten Bone Bolango. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Warga Desak Pemda Tunda Operasional TPA Lonuo, Khawatir Cemari Sumber Air

Desember 26, 2025
Suasana perayaan Hari Natal di Gereja Getsemani, Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kamis (25/12/2025). Foto: Humas Lapas.

Natal Yang Damai dari Balik Jeruji Hotel Prodeo

Desember 25, 2025

Empati Bencana, Warga Dorong Gusnar Ikuti Kebijakan DKI Tiadakan pesta Kembang Api

Sosialisasi UMP, Disnakertrans: Kita Berharap 100 Persen Perusahaan Bisa Menerapkan

Tindak Lanjut Program, Gobel Tanam Bambu Petung di Boalemo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version