Kamis, April 9, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejati Gorontalo Teliti Ulang Berkas Mustafa Yasin, Kasus Penipuan Umroh Rp2,54 Miliar

by Lukman Polimengo
April 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto. (Foto, Lukman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto. (Foto, Lukman.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv — Penanganan kasus dugaan penipuan perjalanan umroh yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, belum menunjukkan titik akhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan berkas perkara masih dalam tahap penelitian ulang oleh jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik kepolisian kini telah diterima kembali.

“Baru diterima beberapa hari lalu, dan saat ini masih diteliti kembali oleh jaksa peneliti,” ujar Arief saat ditemui, Kamis (9/4/2026).

Baca juga

Dua Eks Sekda Diperiksa, Kasus TKI DPRD Kabgor Mulai Mengarah ke Jantung Kebijakan Anggaran

Dividen Tetap Mengalir, Bank SulutGo Serahkan Rp5,2 M ke Pemkot Gorontalo

Sebelumnya, berkas perkara tersebut sempat dinyatakan belum lengkap atau P19, sehingga dikembalikan ke Polda Gorontalo untuk dilengkapi. Kini, proses kembali bergulir, namun belum bisa dipastikan kapan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Setelah penelitian selesai, baru akan ditentukan apakah sudah P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi,” tambah Arief.

Kasus ini sendiri bukan perkara ringan. Mustafa Yasin, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo atas dugaan penipuan perjalanan haji dan umroh.

Dalam konstruksi perkara, tersangka diduga menawarkan program haji khusus atau haji furoda dengan biaya relatif lebih murah. Namun praktiknya, para korban justru diberangkatkan menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi—sebuah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci.

Sedikitnya 62 jemaah dari berbagai daerah, mulai dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan hingga Maluku Utara, tercatat menjadi korban dalam perkara ini. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,54 miliar.

Modus yang digunakan pun terbilang klasik, namun efektif: memanfaatkan kepercayaan publik melalui jabatan politik dan promosi di media sosial. Janji keberangkatan cepat dan biaya lebih terjangkau menjadi umpan yang menjerat puluhan korban.

Laporan pertama kasus ini masuk pada 5 September 2025. Sejak saat itu, proses hukum berjalan hingga penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Polda Gorontalo.

Mustafa Yasin dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Namun, di tengah proses yang berjalan, publik kini menanti satu hal mendasar: ketegasan penegakan hukum. Sebab, perkara ini tidak sekadar soal kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap ibadah yang semestinya dijalankan dengan penuh keikhlasan, bukan dijadikan komoditas..

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Dua Eks Sekda Diperiksa, Kasus TKI DPRD Kabgor Mulai Mengarah ke Jantung Kebijakan Anggaran

April 9, 2026
Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Gorontalo bersama jajaran Bank SulutGo berfoto usai penyerahan dividen tahun buku 2025 dan bantuan Tanggung Jawab Sosial (TJS), Kamis (9/4/2026).

Dividen Tetap Mengalir, Bank SulutGo Serahkan Rp5,2 M ke Pemkot Gorontalo

April 9, 2026
Aktivitas pertanian di Provinsi Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

NTP Gorontalo Naik Tipis, Daya Tukar Petani Mulai Menguat

April 3, 2026

Olahraga di Balik Jeruji, Upaya Lapas Gorontalo Jaga Keseimbangan Warga Binaan

Gempa M7,6 Guncang Perairan Batang Dua Ternate, Sempat Berpotensi Tsunami, BMKG Nyatakan Peringatan Berakhir

Ekspor Gorontalo Melonjak Tajam, Didorong Pelet Kayu ke Jepang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version