GORONTALO, mimoza.tv — Penanganan dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 mulai menyentuh lingkar inti pengambil kebijakan. Dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb dan Roni Sampir, kini tak lagi sekadar nama di balik meja birokrasi—keduanya telah diperiksa sebagai saksi.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Keduanya pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), posisi strategis yang menentukan arah, struktur, hingga legitimasi anggaran. Artinya, penyidik tidak lagi bermain di permukaan. Arah penyidikan mulai masuk ke ruang tempat keputusan anggaran dilahirkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dilakukan pada akhir Maret 2026. Meski tak merinci tanggal, ia memastikan keduanya telah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui alur kebijakan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami terus mengumpulkan alat bukti, dan semua pihak yang terkait akan kami periksa,” ujar Danif, dikutip dari Tilangonews.com, Rabu (8/4/2026).
Pernyataan itu terdengar normatif. Namun dalam praktik penegakan hukum, status “penyidikan” berarti satu hal: aparat penegak hukum telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana. Tinggal satu pertanyaan krusial—siapa yang paling bertanggung jawab?
Di titik ini, publik patut mencatat: TKI bukan sekadar angka dalam lembar APBD. Ia adalah kebijakan yang lahir dari proses panjang—dirancang, dibahas, disepakati, lalu dieksekusi. Jika terjadi penyimpangan, maka yang harus diuji bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga arsitek kebijakan.
Kejaksaan menegaskan proses berjalan hati-hati dan profesional. Namun publik tentu berharap kehati-hatian itu tidak berubah menjadi perlambatan. Sebab dalam banyak kasus serupa, waktu sering kali menjadi sekutu paling setia bagi pihak yang ingin mengaburkan jejak.
Kasus ini kini memasuki fase krusial. Pemeriksaan terhadap dua eks Sekda bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut kebijakan anggaran TKI—atau justru berhenti sebagai rutinitas prosedural tanpa ujung.
Di tengah komitmen transparansi yang diklaim, satu hal tak boleh dilupakan: kepercayaan publik bukan dibangun dari pernyataan, tetapi dari keberanian menuntaskan—siapa pun yang terlibat, setinggi apa pun posisinya.



