GORONTALO, mimoza.tv — Di tengah pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dikabarkan dalam waktu dekat akan “bagi-bagi THR”.
Selama sepekan terakhir, penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo terus menggencarkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Kasus ini sendiri berkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI yang nilainya mencapai sekitar Rp25 miliar.
Pemeriksaan dilakukan berlapis. Sehari sebelumnya, Kamis (9/4), Sekretaris KONI Provinsi Gorontalo, Adhie Pala, telah lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik. Sehari berselang, giliran Ketua KONI, Fikram Salilama, yang menjalani pemeriksaan intensif hingga larut malam.
Dalam keterangannya, Fikram menyebut telah menjawab sekitar 30 pertanyaan penyidik, yang berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), pengadaan barang, hingga tiket kegiatan. Ia menjelaskan, dalam struktur administrasi, dokumen tersebut ditandatangani secara berjenjang—mulai dari penerima, bendahara, hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebelum akhirnya sampai kepadanya.
Fikram menegaskan, posisinya dalam dokumen tersebut sebatas “mengetahui”.
Di sisi lain, penyidik juga memeriksa sedikitnya delapan saksi dari unsur pelaksana teknis, seperti tukang masak dan pengemudi bentor yang terlibat dalam penyediaan konsumsi atlet selama pemusatan latihan.
Dari keterangan para saksi, muncul gambaran yang berbeda di tingkat lapangan. Mereka mengaku hanya menjalankan tugas teknis, tanpa mengetahui detail anggaran maupun program yang dikerjakan.
“Kami hanya tahu masak dan antar. Soal bahan dan anggaran, kami tidak tahu,” ujar salah satu saksi.
Pengemudi bentor yang turut diperiksa juga menyampaikan hal serupa. Ia hanya mengantarkan makanan dalam kotak tanpa mengetahui isi maupun sumber pembiayaan.
Di satu sisi, mekanisme administrasi digambarkan berjalan berjenjang. Namun di sisi lain, pelaksana di lapangan justru tidak mengetahui detail yang mereka kerjakan.
Dalam struktur seperti ini, informasi seolah berhenti di satu titik—tidak sepenuhnya mengalir ke bawah, namun juga tidak sepenuhnya terbuka ke atas.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa salah satu pos anggaran konsumsi berada di kisaran ratusan juta rupiah. Nilai tersebut menjadi bagian dari keseluruhan dana hibah yang kini tengah ditelusuri penyidik.
Dengan rangkaian pemeriksaan yang terus bergerak dari satu level ke level lainnya, arah penyidikan dinilai mulai mengerucut. Penyidik tidak hanya menelusuri alur penggunaan anggaran, tetapi juga memetakan peran masing-masing pihak dalam proses tersebut.
Di tengah dinamika itu, muncul istilah yang mulai beredar: “THR”. Namun, THR yang dimaksud bukanlah Tunjangan Hari Raya sebagaimana lazimnya. Istilah tersebut merujuk pada singkatan lain—Tahanan Hari Rabu. Rabu yang mana, publik masih menunggu. Siapa yang bakal “mendapat THR”, juga belum ada jawabannya. Yang pasti, penyidikan masih berjalan—dan arahnya mulai terlihat.
Penulis: Lukman.



