GORONTALO, mimoza.tv – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto mendesak aparat kejaksaan untuk memperluas penanganan perkara dugaan penyimpangan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022/2023, termasuk menelusuri peran mantan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.
Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak berhenti pada satu pihak. Jika alat bukti telah mencukupi, menurutnya, penyidik tidak boleh ragu untuk menetapkan dan menahan pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Jika bukti-bukti sudah cukup, penyidik jangan tebang pilih. Nelson sebagai mantan bupati bersama TAPD wajib dimintai pertanggungjawaban,” ujar Susanto, Rabu (6/5/2026).
Ia menilai, dugaan korupsi dalam kebijakan anggaran tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan lebih dari satu pihak dalam proses yang sistematis. Karena itu, penyidik diminta menelusuri secara menyeluruh, termasuk unsur niat atau mens rea dalam pengambilan kebijakan.
“Korupsi itu tidak berdiri sendiri. Biasanya berjamaah dan sistematis. Penyidik perlu mengecek kembali unsur mens rea dari kebijakan yang diambil,” katanya.
LBH Limboto juga menyoroti kebijakan anggaran TIK yang dinilai tidak sejalan dengan hasil evaluasi gubernur terhadap APBD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2023. Dalam evaluasi tersebut, kemampuan keuangan daerah (KKD) dikategorikan rendah, sehingga pemberian TIK seharusnya menyesuaikan kondisi fiskal.
Namun dalam implementasinya, kebijakan tersebut tetap dijalankan dengan asumsi KKD berada pada kategori sedang. Hal ini, menurut Susanto, tercermin dalam Matriks Evaluasi APBD Kabupaten Gorontalo Tahun 2023 yang memuat rincian belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD dan Tunjangan Komunikasi Intensif, dengan dasar perhitungan jumlah anggota DPRD sebanyak 35 orang.
“Evaluasi gubernur itu bersifat mengikat. Jika diabaikan, maka ada konsekuensi hukum, termasuk potensi penyalahgunaan anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, hasil evaluasi gubernur wajib ditindaklanjuti sebelum penetapan APBD. Mengabaikan rekomendasi tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap tata kelola keuangan daerah yang berpotensi membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, Susanto menyoroti tidak adanya peraturan bupati (perbup) yang secara khusus mengatur belanja TIK dalam penjabaran APBD tahun 2023. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan dari sisi legalitas kebijakan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa TIK tetap dijalankan sementara kemampuan keuangan daerah rendah dan tidak didukung regulasi teknis yang memadai. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
LBH Limboto berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh rangkaian kebijakan secara objektif dan transparan, sehingga penanganan perkara tidak menimbulkan keraguan di tengah publik.
Penulis: Lukman



