GORONTALO, mimoza.tv – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo menggelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan razia di blok hunian warga binaan sebagai upaya memperkuat pengawasan di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mencegah peredaran narkoba serta praktik pelanggaran lainnya di dalam lapas.
“Melalui ikrar ini, kami ingin menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan,” kata Junaidi.
Pelaksanaan razia turut melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo. Petugas melakukan pemeriksaan di seluruh blok hunian warga binaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga unit handphone. Selain itu, ditemukan sejumlah barang lain yang dilarang berada di dalam lapas, di antaranya korek api, kabel, charger handphone, kipas angin, sendok makan, dan tali.
Menurut Junaidi, seluruh barang hasil razia tersebut akan dimusnahkan. “Nanti kita akan gelar pemusnahan barang hasil razia,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban tersebut juga disertai edukasi kepada warga binaan terkait aturan dan konsekuensi pelanggaran di lingkungan lapas. Warga binaan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk tidak memperoleh remisi selama satu tahun.
Lapas Gorontalo juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Warga binaan yang terbukti terlibat dapat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah melalui proses assessment sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain razia, pihak lapas juga melaksanakan tes urine terhadap sekitar 40 warga binaan dan 10 petugas sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Gorontalo menunjukkan komitmen dalam mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan dari dalam lapas. Semangat “Bersih, Transparan, dan Berintegritas” diharapkan terus menjadi budaya kerja seluruh jajaran pemasyarakatan.
Penulis: Lukman



