GORONTALO, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Dr. Sumurung P. Simaremare, menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi di Gorontalo tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah perkara, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian negara dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Kajati saat melantik Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) bersama dua pejabat koordinator baru di lingkungan Kejati Gorontalo, Senin (18/5/2026).
Dalam sambutannya, Kajati menyebut bidang tindak pidana khusus merupakan “etalase keberanian” institusi kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Tindak pidana khusus adalah etalase keberanian Kejaksaan. Saya instruksikan agar segera melakukan akselerasi penanganan perkara,” tegas Sumurung.
Ia meminta Aspidsus yang baru dilantik tidak terpaku pada kuantitas penanganan kasus, melainkan fokus pada kualitas penegakan hukum, termasuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Jangan hanya terpaku pada kuantitas, tetapi utamakan kualitas penanganan perkara yang mampu mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal, serta menyelesaikan perkara hingga tuntas,” ujarnya.
Selain melantik Aspidsus, Kajati juga melantik Sukma Mulyawan Yunior Ayatullah, S.H. dan Tengku Imam Mulhakim, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejati Gorontalo.
Menurut Kajati, mutasi dan promosi jabatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus bentuk penghargaan atas kinerja para pejabat.
“Mutasi ini adalah bentuk reward atas prestasi yang telah dicapai,” katanya.
Dalam arahannya, Kajati turut menyoroti sejumlah isu yang dinilai rawan terjadi di Gorontalo, mulai dari dugaan praktik suap dalam sektor pertambangan dan pemanfaatan hutan, hingga kebocoran anggaran desa dan proyek infrastruktur publik.
“Gorontalo memiliki potensi alam yang luar biasa. Kita harus waspada terhadap praktik suap dan gratifikasi dalam perizinan pertambangan maupun pemanfaatan hutan,” ujar Sumurung.
Ia juga mengingatkan bahwa pola korupsi kini semakin kompleks dengan memanfaatkan transaksi digital yang sulit dilacak. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut lebih memahami perkembangan teknologi dan digital forensik.
“Modus korupsi kini semakin canggih melalui transaksi digital. Jaksa dituntut lebih melek teknologi dan menguasai digital forensics,” katanya.
Di sisi lain, Kajati kembali menegaskan arahan Jaksa Agung agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Kita harus tajam ke atas namun humanis ke bawah. Penegakan hukum tidak hanya mencari kebenaran formil, tetapi juga keadilan substansial yang dirasakan masyarakat,” tandasnya.
Menutup sambutannya, Kajati mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas institusi di tengah era keterbukaan informasi.
“Setiap tindakan oknum yang mencederai integritas akan cepat viral. Jangan ada ruang bagi praktik transaksional dalam penanganan perkara,” pungkasnya.
Penulis: Lukman



