GORONTALO, mimoza.tv – Aroma mandeknya penyelesaian persoalan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo makin menyengat. Sudah lebih dari tujuh bulan sejak rekomendasi resmi DPRD Provinsi Gorontalo diterbitkan, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata dari pemerintah daerah untuk menjalankannya.
Situasi ini memantik kritik keras dari kalangan aktivis. Mereka menilai DPRD tidak boleh hanya berhenti pada penerbitan rekomendasi tanpa memastikan implementasi di lapangan.
Aktivis Gorontalo, Andi Taufik, bahkan mendesak DPRD segera menggunakan hak interpelasi terhadap gubernur karena dinilai lamban menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam Lampiran Keputusan DPRD Nomor 13 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
“Kalau rekomendasi DPRD sudah lebih dari tujuh bulan tidak dijalankan, DPRD wajib menggunakan hak interpelasi. Jangan hanya diam dan menunggu,” tegas Andi Taufik, Selasa (12/05/2026).
Menurut Andi, persoalan sawit di Gorontalo tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perizinan perusahaan. Di baliknya, terdapat persoalan serius mulai dari konflik agraria, dugaan penguasaan lahan terlantar, kerusakan lingkungan, hingga ketidakpastian nasib masyarakat yang merasa haknya terabaikan.
Ia menilai, rekomendasi DPRD yang semestinya menjadi pijakan pembenahan tata kelola sawit justru berpotensi berubah menjadi dokumen formalitas jika terus dibiarkan tanpa eksekusi.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD sebenarnya telah memuat sejumlah langkah tegas. Salah satunya meminta gubernur memastikan para bupati di Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato memberikan sanksi terhadap perusahaan perkebunan sawit yang menguasai lahan namun tidak mengusahakannya sesuai ketentuan, termasuk mendorong pencabutan izin usaha.
Tak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan agar lahan yang dikuasai perusahaan namun tidak dimanfaatkan dapat ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tanah Cadangan Umum Negara untuk kemudian dijadikan objek reforma agraria.
Poin ini dinilai penting karena menyangkut distribusi kembali lahan kepada masyarakat, khususnya petani yang selama ini terdampak konflik perkebunan.
Andi menyoroti adanya rekomendasi yang mendorong penyitaan lahan yang dikuasai perusahaan lebih dari tiga tahun namun belum diproses menjadi Hak Guna Usaha (HGU) sesuai aturan. Lahan tersebut, kata dia, semestinya dikembalikan kepada masyarakat melalui mekanisme reforma agraria yang adil.Namun hingga kini, rekomendasi itu belum menunjukkan progres yang jelas.
Tak kalah krusial, DPRD juga sebelumnya merekomendasikan moratorium penerbitan rekomendasi maupun pengurusan HGU baru bagi perusahaan perkebunan sawit selama minimal lima tahun. Moratorium itu dimaksudkan agar perusahaan lebih dulu membenahi tata kelola dan memastikan keberadaan investasi sawit benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Jika ini terus dibiarkan, maka persoalan sawit akan menjadi konflik berkepanjangan. Pemerintah harus terbuka dan DPRD harus tegas menjalankan fungsi pengawasan,” tambah Andi.
Ia menilai lambannya implementasi rekomendasi tersebut memperlihatkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sawit yang selama ini terus menjadi sorotan publik.Karena itu, DPRD dinilai tidak cukup hanya mengeluarkan rekomendasi tanpa keberanian politik untuk mengawalnya hingga tuntas.
“Kalau DPRD tetap diam, ini sama saja membiarkan persoalan sawit terus menjadi luka panjang masyarakat. Hak interpelasi harus digunakan sekarang,” tandasnya. (rls/luk)



