Minggu, Agustus 30, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kanal Banjir Tanggidaa: Sempat Dapat Protes Warga, Kini Berujung Dakwaan Korupsi Rp6,1 Miliar

by Lukman
Mei 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Proyek Kanal Banjir Tanggidaa yang sempat menuai protes warga saat proses pengerjaannya, kini berubah menjadi perkara korupsi di meja hijau.

Kamis (21/5/2026), terdakwa Afandy Laya alias Haji Pepen menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Gorontalo setelah sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim.

Jaksa Penuntut Umum Rully Lamusu dalam dakwaannya membongkar dugaan penyimpangan proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 senilai Rp33 miliar.

Kasus ini bukan hanya soal dugaan kerugian negara. Proyek tersebut sebelumnya juga sempat menjadi sorotan warga karena pengerjaannya dinilai menimbulkan gangguan di kawasan sekitar lokasi proyek.

Saat proses pembangunan berlangsung, sejumlah warga pernah mengeluhkan aktivitas proyek yang dianggap mengganggu akses dan aktivitas harian masyarakat di sekitar kawasan Tanggidaa dan Heledulaa Utara.

Namun kini, sorotan terhadap proyek itu bukan lagi sekadar persoalan dampak pembangunan.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap proyek tersebut diduga telah “dikondisikan” sejak sebelum tender dimulai. Mulai dari survei material utama, pembahasan penggunaan pipa baja bergelombang atau aramco, hingga dugaan pemberian informasi internal kepada pihak tertentu.

Afandy Laya disebut sebagai pihak yang menerima manfaat dari proyek tersebut.

Jaksa juga mengungkap dugaan adanya aliran uang kepada sejumlah pejabat proyek. Di antaranya Rp550 juta kepada mantan PPK Romen S Lantu dan Rp100 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto.

Selain itu, proyek juga diduga mengalami manipulasi progres pekerjaan. Pembayaran disebut dilakukan berdasarkan invoice pembelian material, bukan berdasarkan progres fisik riil di lapangan.

Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp6,1 miliar berdasarkan audit investigatif BPK RI.

Meski sempat menuai protes saat pengerjaan, sebagian warga juga mengakui kanal tersebut membantu mengurangi genangan banjir di kawasan rawan saat hujan deras.

Di situlah ironi proyek Kanal Banjir Tanggidaa muncul. Infrastruktur yang dibangun untuk mengatasi banjir justru kini menyeret sejumlah pihak ke proses hukum dugaan korupsi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Gaya Baru Skutik Petualang! Honda Square X125 Siap Dobrak Pasar Motor Matic

Agustus 28, 2026

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Perumahan di Jalan Delima Dihentikan Sementara

Agustus 28, 2026

Tarif Angkut Limbah Medis Tak Seragam, Dekot Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

Agustus 28, 2026

Buka Masalah Utang Piutang di Medsos, Ronald: Bisa Dipidana 4 Tahun

Komisi II Dekot Soroti Perumahan Bermasalah: PSU Minim, Sumur Suntik, hingga Ancaman Banjir

Usai Blokir Rekening Milik Botok, Saham Bank Mandiri Lemas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version