GORONTALO, mimoza.tv – Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan mengapa Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Padahal, SIM bukan sekadar dokumen administrasi yang memberikan legalitas untuk mengemudikan kendaraan. Lebih dari itu, SIM merupakan bukti bahwa seseorang masih memenuhi syarat untuk berkendara secara aman di jalan raya.
Karena alasan itulah masa berlaku SIM dibatasi selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan kondisi fisik, kesehatan, mental, serta kemampuan berkendara pemilik SIM masih sesuai dengan standar keselamatan lalu lintas.
Dikutip dari Gridoto.com, perpanjangan SIM tidak hanya berfungsi untuk memperbarui data pengemudi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dapat dipicu oleh faktor usia, kondisi kesehatan, maupun penurunan kemampuan motorik pengendara.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa ketentuan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo sebagaimana dikutip Kompas.com.
Pandangan serupa disampaikan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Menurutnya, masa berlaku SIM memang diperlukan sebagai instrumen untuk mengontrol kompetensi pengemudi secara berkala.
“Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya. Bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misalnya perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun,” ujar Sony.
Ia menilai pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan perubahan kondisi fisik dan perilaku pengemudi yang terjadi seiring bertambahnya usia. Kemampuan penglihatan, refleks, hingga daya konsentrasi seseorang dapat mengalami penurunan sehingga perlu dievaluasi secara berkala demi menjaga keselamatan di jalan.
Dengan demikian, perpanjangan SIM bukan semata-mata urusan administrasi. Kebijakan tersebut juga menjadi mekanisme untuk memastikan setiap pengendara tetap layak mengemudikan kendaraan dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Penulis: Lukman



