Senin, Juni 8, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Ini Alasannya

by Lukman
Juni 3, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan mengapa Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun dan tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Padahal, SIM bukan sekadar dokumen administrasi yang memberikan legalitas untuk mengemudikan kendaraan. Lebih dari itu, SIM merupakan bukti bahwa seseorang masih memenuhi syarat untuk berkendara secara aman di jalan raya.

Karena alasan itulah masa berlaku SIM dibatasi selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan kondisi fisik, kesehatan, mental, serta kemampuan berkendara pemilik SIM masih sesuai dengan standar keselamatan lalu lintas.

Baca juga

Kabar Duka dari Gorontalo: Mohamad Kilat Wartabone Tutup Usia, Jejak Pengabdiannya Tak Mudah Dilupakan

Asesmen Jadi Penentu Gelar Perkara, Penasihat Hukum Pelapor: Apakah Keterangan Anak Sudah Benar-Benar Bebas dari Pengaruh Lingkungan?

Dikutip dari Gridoto.com, perpanjangan SIM tidak hanya berfungsi untuk memperbarui data pengemudi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dapat dipicu oleh faktor usia, kondisi kesehatan, maupun penurunan kemampuan motorik pengendara.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa ketentuan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo sebagaimana dikutip Kompas.com.

Pandangan serupa disampaikan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana. Menurutnya, masa berlaku SIM memang diperlukan sebagai instrumen untuk mengontrol kompetensi pengemudi secara berkala.

“Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya. Bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misalnya perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun,” ujar Sony.

Ia menilai pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan perubahan kondisi fisik dan perilaku pengemudi yang terjadi seiring bertambahnya usia. Kemampuan penglihatan, refleks, hingga daya konsentrasi seseorang dapat mengalami penurunan sehingga perlu dievaluasi secara berkala demi menjaga keselamatan di jalan.

Dengan demikian, perpanjangan SIM bukan semata-mata urusan administrasi. Kebijakan tersebut juga menjadi mekanisme untuk memastikan setiap pengendara tetap layak mengemudikan kendaraan dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Kabar Duka dari Gorontalo: Mohamad Kilat Wartabone Tutup Usia, Jejak Pengabdiannya Tak Mudah Dilupakan

Juni 8, 2026
Dhanny Ramadhan Ishak

Asesmen Jadi Penentu Gelar Perkara, Penasihat Hukum Pelapor: Apakah Keterangan Anak Sudah Benar-Benar Bebas dari Pengaruh Lingkungan?

Juni 7, 2026

Bukan Sekadar Motor Tua, Deretan Honda Klasik Ini Justru Makin Diburu Kolektor

Juni 7, 2026

Dari Warung ke Keluarga Besar, Keday MIB Rajut Kebersamaan di Pesisir Boalemo

Mendagri Resmikan PAW Aswan Djamaluddin, Status Mustafa Yasin di DPRD Gorontalo Berakhir

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Capai 80 Persen, Hampir 200 Peserta Dipastikan Hadir

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version