GORONTALO, mimoza.tv – Upaya memperkuat transparansi penanganan perkara korupsi di Gorontalo kembali diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas IA Gorontalo untuk pelaksanaan perekaman persidangan tindak pidana korupsi.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Selasa (7/7/2026), yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Kelas IA Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, bersama perwakilan KPK.
Dengan adanya kerja sama ini, proses persidangan perkara korupsi yang terbuka untuk umum akan kembali didokumentasikan melalui perekaman oleh KPK. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat prinsip keterbukaan peradilan sekaligus menjadi bagian dari dokumentasi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Gorontalo, Dr. Bayu Lesmana Taruna, mengatakan keterbukaan menjadi salah satu komitmen lembaganya dalam menangani perkara-perkara yang mendapat perhatian masyarakat.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo semakin terbuka dan transparan dalam melaksanakan pemeriksaan perkara-perkara yang menarik perhatian publik, khususnya perkara tindak pidana korupsi,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, perekaman persidangan oleh KPK bukan merupakan program baru. Sebelumnya, mekanisme serupa pernah diterapkan dan berjalan dengan baik.
“Persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo kini kembali diliput dan direkam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Program ini pernah berjalan sebelumnya dan terlaksana dengan baik,” katanya.
Bayu menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis perekaman persidangan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam membangun budaya antikorupsi.
“Tujuan kerja sama ini adalah membangun sinergi antarlembaga dalam penguatan pendidikan hukum, integritas, dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama turut dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Reformasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru” yang berlangsung di Smart Room Universitas Gorontalo.
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk membahas arah pembaruan sistem hukum pidana Indonesia sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, dan masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. (rls/luk)



