Rabu, Juli 8, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ridwan Abdul Bantah Polisi: Bank Panin Sebut “Peralatan Penunjang”, Mengapa Kini Disebut Hanya 11 Item?

by Lukman
Juli 8, 2026
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Polemik dugaan pencurian eks aset PLTD Isimu kembali memanas. Setelah Satreskrim Polres Gorontalo menyatakan barang yang menjadi agunan Bank Panin Dubai Syariah hanya 11 item dan barang yang diambil tersangka pada 2025 bukan bagian dari objek lelang, kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu (RST), Ridwan Abdul, melontarkan serangkaian pertanyaan yang ditujukan kepada penyidik.

Ridwan menilai terdapat sejumlah pernyataan penyidik yang justru perlu dijelaskan lebih lanjut agar perkara tersebut menjadi terang.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Ratno Pinamangung, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik biasa sehingga siapa pun yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana berhak melapor.

Ratno juga menyebut pelapor merupakan pihak yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) dengan Koperasi Induk Pegawai PLN terkait barang yang dipersoalkan.

“Pihak pelapor adalah yang mempunyai AJB dari pihak Koperasi Induk Pegawai PLN yang mempunyai hak milik terhadap barang-barang tersebut,” kata Ratno.

Selain itu, Ratno menjelaskan hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan risalah lelang hanya memuat enam unit mesin genset. Penyidik juga telah memeriksa pemenang lelang yang mengaku telah menjual barang hasil lelang kepada tersangka pada 2018.

Namun, menurut penyidik, dugaan tindak pidana muncul karena pada 2025 tersangka mengambil barang yang bukan merupakan bagian dari objek hasil lelang.

“Dari hasil pemeriksaan, barang hasil lelang sudah dijual kepada tersangka pada tahun 2018. Tetapi pada tahun 2025 ada barang yang bukan merupakan hasil lelang itu diambil oleh tersangka,” ujar Ratno.

Bank Panin Disebut Berbeda dengan Versi Penyidik

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Abdul mempertanyakan dasar penyidik menyebut agunan hanya terdiri dari 11 item.

Menurutnya, pihaknya justru mengantongi surat resmi Bank Panin Dubai Syariah yang menyatakan objek jaminan adalah mesin genset beserta peralatan penunjangnya, bukan hanya sejumlah item tertentu.

“Saya punya surat resmi Bank Panin Dubai Syariah. Dalam surat itu disebutkan yang menjadi agunan adalah mesin genset beserta peralatan penunjangnya. Sekarang muncul pernyataan hanya 11 item. Ini yang harus dijelaskan kepada publik, dasar hukumnya apa,” kata Ridwan.

Menurutnya, perbedaan penafsiran mengenai objek agunan menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan penentuan kepemilikan barang yang dipersoalkan dalam perkara pidana tersebut.

Pertanyakan Aliran Dana Transaksi

Ridwan juga menyoroti transaksi jual beli yang menjadi dasar klaim kepemilikan pelapor.

Ia mempertanyakan mengapa pembayaran tidak dilakukan melalui rekening koperasi apabila transaksi benar-benar dilakukan atas nama Koperasi Induk Pegawai PLN.

“Kalau benar menjual atas nama koperasi, mengapa uang pembelian tidak masuk ke rekening koperasi? Mengapa justru disetor ke rekening anaknya Sukin? Ini yang juga harus dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Menurut Ridwan, mekanisme pembayaran tersebut patut dikaji karena berkaitan dengan legalitas transaksi yang menjadi dasar kepemilikan pelapor.

Soroti Hilangnya Tangki 500 KL

Ridwan juga mengungkap adanya persoalan lain yang menurutnya belum pernah dijelaskan dalam proses penyidikan.

Ia mengklaim satu unit tangki berkapasitas 500 kiloliter milik kliennya telah diambil pada Desember 2024 tanpa persetujuan pemilik dan kemudian dijual kepada penampung.

“Kalau berbicara soal mengambil barang milik orang lain, saya justru mempertanyakan siapa yang mengambil satu tangki 500 KL milik klien kami tanpa seizin klien kami dan kemudian menjualnya kepada penampung,” katanya.

Menurutnya, fakta tersebut juga perlu ditelusuri agar penegakan hukum berjalan secara berimbang.

Pembongkaran Disaksikan Aparat

Ridwan turut mempertanyakan unsur pencurian yang disangkakan kepada kliennya.

Ia menyebut pembongkaran aset pada 5 September 2025 dilakukan secara terbuka setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian, TNI, pemerintah desa, serta masyarakat sekitar.

Bahkan, kata dia, keesokan harinya penyidik pembantu Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Ratno Pinamangung, juga datang ke lokasi pembongkaran.

“Kalau memang itu pencurian, bagaimana mungkin pembongkaran dilakukan secara terbuka, disaksikan aparat Polsek Tibawa, Koramil, aparat desa, masyarakat, bahkan penyidik yang menangani perkara juga hadir melihat langsung?” ujarnya.

Ridwan menilai fakta tersebut menjadi bagian penting yang seharusnya ikut dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Gorontalo Raih Tiga Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gusnar Terima Penghargaan di Jakarta

Juli 7, 2026

Kuasa Hukum Ridwan Tantang Dasar Klaim Kepemilikan Habibi: Kalau Mengaku Korban, Buktikan Hak Atas Barangnya

Juli 7, 2026

Komisi III DPRD Gorontalo Utara dan RSUD ZUS Sepakati Langkah Perbaikan Pelayanan

Juli 7, 2026

OPPO Reno16 Series Resmi Hadir di Indonesia, Segera Tersedia di Gorontalo

CR7, Legenda yang Tak Pernah Ditakdirkan Angkat Trofi Piala Dunia

KPK dan PN Tipikor Gorontalo Jalin Kerja Sama, Persidangan Korupsi Kembali Direkam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version