GORONTALO, mimoza.tv – Polemik kepemilikan aset eks PLTD Isimu kembali memunculkan babak baru. Kali ini, kuasa hukum Ridwan Suwardin Tangahu, Ridwan Abdul, mempertanyakan mekanisme pembayaran dalam transaksi yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak pelapor.
Ridwan mengaku telah mengantongi bukti transaksi yang, menurutnya, menunjukkan pembayaran dalam jual beli aset tersebut tidak dilakukan melalui rekening Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN, melainkan ke rekening pribadi.
Menurut Ridwan, hal itu menjadi salah satu poin yang patut didalami oleh penyidik untuk memastikan legalitas transaksi yang dijadikan dasar kepemilikan atas aset yang kini menjadi objek sengketa.
“Kalau benar transaksi itu dilakukan atas nama koperasi, maka yang menjadi pertanyaan sederhana adalah mengapa uangnya tidak masuk ke rekening koperasi? Mengapa justru masuk ke rekening pribadi?” kata Ridwan kepada wartawan, Rabu (9/7/2026).
Ia menegaskan, koperasi merupakan badan hukum yang memiliki mekanisme administrasi dan keuangan tersendiri. Karena itu, menurutnya, transaksi atas nama koperasi semestinya dilakukan melalui rekening resmi koperasi, bukan rekening perseorangan.
Ridwan menyebut, pihaknya memiliki bukti transaksi yang akan disampaikan dalam proses hukum apabila diperlukan.
“Kami memiliki bukti transaksi tersebut. Karena itu kami meminta penyidik juga mendalami aliran dana pembayaran ini. Jangan hanya berhenti pada adanya surat jual beli, tetapi juga harus dilihat bagaimana mekanisme pembayarannya,” ujarnya.
Pertanyakan Legalitas Pihak yang Menjual Selain aliran dana, Ridwan kembali mempertanyakan legalitas Sukin yang disebut sebagai pihak yang melakukan transaksi penjualan kepada Habibi.
Menurutnya, hingga saat ini belum pernah diperlihatkan dasar hukum yang menunjukkan Sukin sah menjabat sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai PLN.
“Saya kembali mempertanyakan legal standing Saudara Sukin. Kapan dia dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT)? Mana berita acara dan pengesahannya sebagai Ketua Koperasi? Ini penting karena berkaitan dengan kewenangannya melakukan transaksi atas nama koperasi,” katanya.
Ridwan berpendapat, apabila kewenangan pihak yang menjual belum dapat dibuktikan secara hukum, maka keabsahan transaksi tersebut juga patut diuji.
Jadi Materi Laporan Polisi Persoalan tersebut, kata Ridwan, menjadi salah satu alasan pihaknya melaporkan Habibi ke Polres Gorontalo atas dugaan penggelapan.
Ridwan berharap penyidik tidak hanya memeriksa dokumen kepemilikan, tetapi juga menelusuri aliran dana pembayaran serta legalitas pihak yang melakukan transaksi.
“Kalau transaksi dilakukan atas nama koperasi, maka seluruh prosesnya juga harus mengikuti mekanisme koperasi. Di sinilah kami meminta penyidik mengungkap secara terang ke mana sebenarnya uang pembayaran itu mengalir,” tegasnya.
Masih Menunggu Pembuktian Sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pelapor dalam perkara dugaan pencurian tersebut memiliki Akta Jual Beli (AJB) dengan Koperasi Induk Pegawai PLN terkait barang yang dipersoalkan.
Namun, Ridwan menilai keberadaan AJB saja belum otomatis menjawab seluruh persoalan hukum apabila masih terdapat pertanyaan mengenai kewenangan pihak yang menjual maupun mekanisme pembayaran transaksi.
Penulis: Lukman



