Sabtu, Juli 18, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ranperda Anti-LGBT di Kota Gorontalo Makin Ketat, Penyelenggara Acara Terancam Denda hingga Rp50 Juta

by Lukman
Juli 18, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Dosen Hukum Pidana Dr. Apriyanto Nusa.

Dosen Hukum Pidana Dr. Apriyanto Nusa.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual terus mematangkan substansi aturan sebelum diserahkan kepada DPRD Kota Gorontalo. Salah satu poin yang mengemuka adalah rencana pemberian sanksi denda kepada penyelenggara kegiatan yang memfasilitasi penampilan kelompok LGBT di ruang publik.

Rancangan aturan tersebut mengatur larangan bagi pemilik, pengelola tempat hiburan, penyelenggara kegiatan, maupun penanggung jawab acara publik untuk memberikan ruang bagi penampilan yang dalam ranperda dikategorikan sebagai perilaku penyimpangan seksual.

Anggota tim penyusun Ranperda, Apriyanto Nusa, mengatakan pembahasan masih berlangsung intensif agar materi yang disusun benar-benar matang sebelum memasuki pembahasan bersama DPRD Kota Gorontalo. Sementara itu, forum diskusi publik (FGD) untuk menjaring masukan masyarakat dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026.

“Pembahasan terus kami lakukan secara intensif agar substansi materi dalam ranperda benar-benar matang sebelum dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo,” kata Apriyanto.

Menurut Apriyanto, tim penyusun baru saja menggelar rapat terbatas menyusul arahan Wali Kota Gorontalo. Salah satu hasilnya adalah penyempurnaan rumusan ketentuan pidana, khususnya terhadap penyelenggara kegiatan yang memfasilitasi penampilan LGBT dalam acara publik maupun tempat hiburan.

Dalam draf yang sedang dibahas, pelanggaran tidak hanya berujung pada sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha atau izin penyelenggaraan kegiatan. Ranperda juga mengatur ancaman pidana denda dengan nilai minimal Rp10 juta dan maksimal kategori III, yakni hingga Rp50 juta.

“Hakim nantinya dapat menjatuhkan pidana denda antara Rp10 juta sampai Rp50 juta kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam ranperda. Nilai minimum khusus ini masih dimungkinkan berubah hingga proses finalisasi,” ujar Apriyanto.

Ia menjelaskan, besaran denda tersebut disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026. Dalam ketentuan itu, peraturan daerah hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling tinggi kategori III dan tidak lagi mengatur pidana kurungan.

Apriyanto menambahkan, tim penyusun juga memasukkan konsep minimum khusus pidana denda. Menurutnya, hal itu dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) KUHP sehingga besaran denda minimal tidak lagi mengikuti batas umum Rp50 ribu.

“Rumusan minimum khusus ini menjadi dasar kami menetapkan pidana denda paling sedikit Rp10 juta bagi penyelenggara kegiatan yang memfasilitasi penampilan LGBT,” jelasnya.

Ia mengatakan, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mempersempit ruang tampil kelompok LGBT di ruang publik.

“Tujuannya untuk memproteksi masyarakat agar ruang-ruang publik tidak lagi digunakan untuk menampilkan LGBT. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran seluruh masyarakat,” kata Apriyanto.

Menurutnya, langkah tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya menjaga nilai-nilai moral yang, menurut tim penyusun, berlandaskan agama, adat, dan budaya masyarakat Gorontalo.

Ranperda tersebut hingga kini masih dalam tahap penyusunan dan belum menjadi peraturan yang berlaku. Setelah pembahasan internal rampung, naskah akan dibahas bersama DPRD Kota Gorontalo, termasuk melalui mekanisme konsultasi publik sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(rls/luk)

Berita Terkait

Antisipasi Euforia Final Piala Dunia 2026, Ditlantas Polda Gorontalo Siagakan Personel

Juli 18, 2026
Ketua Komisi I DPRD Kotta Gorontalo, Sahlan Tapulu.

Permendiknasmen No 7 Tahun 2025, Rotasi Kepsek Berbasis Kinerja dan Aturan

Juli 18, 2026

BI Gandeng BKKBN Gelar BAHAGIA QRISFest 2026, Wagub Gorontalo Luncurkan Maskot QJI

Juli 17, 2026

Ribuan Warga Padati NasDem Tower, Doa untuk Kaka RG Mengalir Tanpa Henti

Air Mata dan Doa Mengiringi Hari Ketujuh Kaka RG, Ratusan Warga Gorontalo Utara Larut dalam Kenangan

PLN Tegaskan Tak Ikut Sengketa Aset Eks PLTD Isimu, Hanya Pemilik Lahan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version