GORONTALO, mimoza.tv – Kewajiban uang pengganti terpidana kasus korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Romen S. Lantu, akhirnya lunas.
Setelah sebelumnya mengembalikan Rp500 juta, keluarga Romen kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (13/8/2026).
Penyerahan uang tersebut dilakukan pihak keluarga Romen dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, S.H., M.H.
Dengan tambahan pembayaran Rp50 juta tersebut, total uang pengganti yang telah disetorkan Romen mencapai Rp550 juta, sesuai kewajiban yang dibebankan dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Sebelumnya, pada Selasa (11/8/2026), pihak keluarga melalui kuasa hukum Romen telah menyerahkan Rp500 juta kepada Kejari Kota Gorontalo. Pembayaran hari ini sekaligus melunasi sisa kewajiban sebesar Rp50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Wiwin B. Tui, S.H., M.H., membenarkan adanya pengembalian tersebut.
“Pada hari ini telah dilakukan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp50 juta dari terpidana Romen S. Lantu melalui pihak keluarga,” ujar Wiwin menyampaikan keterangan Kajari Kota Gorontalo.
Dengan pembayaran tersebut, kata Wiwin, kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Romen berdasarkan putusan pengadilan telah dipenuhi seluruhnya.
“Dengan demikian, total uang pengganti yang telah dibayarkan adalah Rp550 juta dan telah lunas sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo,” katanya.
Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Romen S. Lantu merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara tersebut, Romen yang saat itu menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 22 September 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Romen berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan, Romen juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, akan diganti dengan pidana sebagaimana amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Romen bersama dua terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun.
Bagian dari Perkara Kanal Banjir Tanggidaa
Kasus yang menjerat Romen bermula dari proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp33 miliar.
Proyek tersebut dirancang untuk membantu mengendalikan banjir di wilayah Kota Gorontalo. Namun dalam proses pelaksanaannya, proyek tersebut kemudian terseret perkara tindak pidana korupsi.
Kejati Gorontalo sebelumnya menetapkan Romen S. Lantu bersama Kris Wahyudin Thaib dan Rokhmat Nurkholis sebagai tersangka. Dalam perkara awal, hasil audit BPK mengungkap kerugian keuangan negara sekitar Rp4,59 miliar.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaan proyek. Di antaranya dugaan manipulasi dokumen, laporan progres pekerjaan, serta persoalan jaminan pelaksanaan dan uang muka.
Jaksa juga mengungkap persoalan penggunaan material pipa baja bergelombang atau aramco. Dalam persidangan, penggunaan material tersebut menjadi salah satu bagian yang mendapat sorotan karena disebut telah diarahkan sebelum proses tender berlangsung.
Meski demikian, pihak Romen melalui kuasa hukumnya pernah membantah adanya kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa. Dalam persidangan, kuasa hukum menyatakan pekerjaan kanal telah selesai dan memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya dalam mengurangi genangan ketika hujan deras.
Perkara Tanggidaa Belum Berhenti
Pengembalian uang pengganti oleh Romen tidak mengakhiri seluruh rangkaian perkara Kanal Banjir Tanggidaa.
Kejati Gorontalo sebelumnya juga mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan tersangka lain. Dalam pengembangan perkara, dua orang, yakni HS yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dan AR selaku pihak pelaksana/penerima manfaat proyek, turut diproses hukum.
Perkara tersebut kemudian kembali berkembang dalam persidangan terdakwa Afandy Laya alias Haji Pepen. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 2026, jaksa mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp550 juta kepada Romen S. Lantu dan Rp100 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto.
Dalam perkara pengembangan tersebut, jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp6,1 miliar berdasarkan audit investigatif BPK RI.
Namun angka tersebut merupakan bagian dari perkara pengembangan, sehingga berbeda konteks dengan kerugian negara sekitar Rp4,59 miliar pada perkara awal yang menjerat Romen bersama dua terdakwa lainnya.
Kini, satu bagian dari putusan terhadap Romen telah selesai dilaksanakan. Uang pengganti sebesar Rp550 juta yang dibebankan kepadanya telah dikembalikan seluruhnya kepada negara melalui Kejari Kota Gorontalo.
Penyerahan terakhir sebesar Rp50 juta pada Kamis (13/8/2026) sekaligus menutup kewajiban uang pengganti Romen dalam perkara tersebut.
Penulis: Lukman



