Selasa, Agustus 11, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejari Kota Gorontalo Terima Rp500 Juta Pengembalian Kerugian Negara dari Terpidana Romen

by Lukman
Agustus 11, 2026
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Kejari Kota Gorontalo menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dari terpidana kasus korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Romen S. Lantu, Selasa (11/8/2026).

Kejari Kota Gorontalo menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dari terpidana kasus korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Romen S. Lantu, Selasa (11/8/2026).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta dari terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Romen S. Lantu.

Penyerahan uang tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Selasa (11/8/2026). Uang diserahkan melalui pihak keluarga Romen dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Gorontalo, Ruly Lamusu, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiwin B. Tui, S.H., M.H., mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah membebankan uang pengganti kepada terpidana.

“Uang sebesar Rp500 juta telah diserahkan oleh kuasa hukum terpidana dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui bidang tindak pidana khusus,” ujar Wiwin menyampaikan keterangan Kajari Kota Gorontalo.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto tanggal 22 September 2025, Romen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Dalam putusan tersebut, Romen dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp550 juta.

Dengan pembayaran Rp500 juta pada Selasa ini, masih terdapat kekurangan uang pengganti sebesar Rp50 juta.

“Dari kewajiban uang pengganti sebesar Rp550 juta, hari ini telah dibayarkan Rp500 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp50 juta,” kata Wiwin.

Romen sebelumnya merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menyatakan Romen terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp550 juta subsider delapan bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Romen dan dua terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun.

Berawal dari Proyek Rp33 Miliar

Kasus yang menjerat Romen merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp33 miliar dan sejak proses pengerjaannya sempat menuai keluhan warga. Dalam pemberitaan mimoza.tv sebelumnya, warga mengeluhkan dampak aktivitas proyek, mulai dari gangguan akses hingga debu kendaraan pengangkut material.

Perkara kemudian berkembang menjadi penyidikan tindak pidana korupsi. Pada Desember 2024, Kejati Gorontalo menetapkan tiga tersangka, yakni Romen S. Lantu, Kris Wahyudin Thaib, dan Rokhmat Nurkholis.

Dalam penyidikan perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4,59 miliar. Penyidik mengungkap adanya dugaan manipulasi laporan progres pekerjaan serta persoalan administrasi dan pelaksanaan proyek.

Persidangan yang berlangsung pada 2025 juga mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek, termasuk penggunaan material pipa baja bergelombang atau yang dikenal dengan istilah aramco. Bahkan, persoalan harga material tersebut sempat menjadi sorotan dalam persidangan.

Dalam persidangan perdana, penasihat hukum Romen juga sempat membantah adanya kerugian negara seperti yang didakwakan jaksa. Pihak Romen saat itu menilai kanal telah selesai dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mengurangi genangan banjir.

Tanggidaa Belum Berhenti

Perkara Romen dan dua terdakwa lainnya bukan akhir dari penanganan kasus Kanal Banjir Tanggidaa.

Kejati Gorontalo kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada Oktober 2025, penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka baru, yakni HS, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, serta AR yang disebut sebagai pihak pelaksana sekaligus penerima manfaat proyek.

Pengembangan perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tahap dua pada Februari 2026. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Kota Gorontalo untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.

Dalam perkembangan perkara lainnya, nama Romen juga kembali muncul dalam dakwaan terhadap Afandy Laya alias Haji Pepen. Dalam pemberitaan mimoza.tv pada Mei 2026, jaksa mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp550 juta kepada Romen dan Rp100 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto.

Pada perkara pengembangan tersebut, jaksa menyebut kerugian negara sekitar Rp6,1 miliar berdasarkan audit investigatif BPK RI.

Angka Rp6,1 miliar tersebut merupakan konteks perkara pengembangan dan tidak sama dengan angka kerugian Rp4,59 miliar dalam perkara awal yang telah memvonis Romen bersama dua terdakwa lainnya.

Bagi Kejaksaan, pembayaran Rp500 juta yang dilakukan terpidana Romen menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara berdasarkan putusan pengadilan.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan akan terus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Wiwin menyampaikan pernyataan Kajari Kota Gorontalo.

Dengan pembayaran tersebut, kewajiban uang pengganti Romen tinggal menyisakan Rp50 juta.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Kemarau Makin Meluas, 52 Desa di Gorontalo Dilanda Kekeringan, Bone Bolango Terparah

Agustus 11, 2026
Para terdakwa PETI saat menjalani sidang di PN Tilamuta dengan agenda tuntutan Senin, (10/8/2026).

Tuntut 10 Bulan untuk 10 Terdakwa PETI Saripi, Jaksa Kejari Boalemo Disorot

Agustus 10, 2026

Kemiskinan Gorontalo Turun, Tapi Warga Desa Masih Jadi Kelompok Paling Rentan

Agustus 10, 2026

Yolan Polontalo: Saya Tegas Soal Disiplin Kader PDIP

Jangan Abaikan Mutasi Kendaraan: Data BPKB Harus Sesuai Wilayah Pemilik

Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT)6 Bone Bolango Resmi Buka MPLS, Siap Cetak Generasi Unggul

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version