GORONTALO, mimoza.tv — Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.
Pada Jumat (21/8/2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Gorontalo, Rafid Humonggio, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diperiksa.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Rafid.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FS, selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo; AP, selaku Sekretaris Umum KONI; MAH, selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal dan PT Emerald Giat Perkasa; serta MAM, selaku penyedia dari CV Rahmah.
Dana Hibah Rp25,6 Miliar
Rafid menjelaskan, pada 2024 KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp25.665.000.000.
Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp13.826.641.000 pada 12 Februari 2024, tahap kedua Rp5.104.700.000 pada 23 Agustus 2024, dan tahap ketiga sebesar Rp6.733.659.000 pada 3 Desember 2024. Dari keseluruhan anggaran tersebut, sekitar Rp8,9 miliar digunakan untuk operasional KONI dan bantuan pembinaan olahraga. Sementara sekitar Rp16,65 miliar dialokasikan untuk persiapan, pelaksanaan, hingga kegiatan setelah PON XXI Aceh-Sumut.
Menurut Rafid, dalam proses penyidikan, tim menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah penggunaan anggaran.
Di antaranya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, hingga bantuan kepada sejumlah cabang olahraga untuk kegiatan try out sebagai bagian dari persiapan PON.
“Pengadaan tersebut diduga tidak berpedoman atau bertentangan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa KONI dengan alasan pelaksanaan yang mendesak,” kata Rafid.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya bantuan kepada sejumlah cabang olahraga yang tidak diterima secara utuh sebagaimana dana yang diberikan KONI.
Kerugian Negara Rp2,3 Miliar
Dari rangkaian penyidikan tersebut, Kejati Gorontalo menyebut terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp2.322.919.275. Nilai tersebut dalam penyidikan dikaitkan dengan peran masing-masing tersangka, yakni FS sebesar Rp885.740.000, AP Rp474.125.000, MAH Rp704.434.275, dan MAM sebesar Rp254.120.000.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut,” ujar Rafid.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut sebelumnya bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan serta pendalaman terhadap pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.
Dengan penetapan empat tersangka ini, penyidikan perkara hibah KONI untuk PON Aceh-Sumut tersebut kini memasuki tahapan lanjutan. Penyidik masih akan mendalami rangkaian penggunaan anggaran serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Penulis: Lukman



