GORONTALO, mimoza.tv – Kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang sempat mencuat sejak awal 2025 dikabarkan kembali bergerak.
Informasi yang diperoleh mimoza.tv menyebut penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bakal melanjutkan pendalaman perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini ditulis, informasi mengenai kelanjutan pengusutan itu belum mendapat konfirmasi resmi dari Kejati Gorontalo.
Jika informasi tersebut benar, langkah penyidik ini menjadi perkembangan penting setelah perkara yang menyeret penggunaan anggaran perjalanan dinas periode 2019–2024 tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan.
Kasus ini pertama kali mencuat dari persidangan perkara gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone atau eks Jalan Pandjaitan pada Januari 2025. Saat menjadi saksi, mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengungkap bahwa dirinya melakukan perjalanan dinas sekitar 12 hingga 14 kali dalam setahun.
Dalam persidangan itu, Marten menyebut dana perjalanan dinas awalnya diberikan sebagai pinjaman oleh Bagian Umum Pemkot Gorontalo. Setelah perjalanan selesai, dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya.
Keterangan itu kemudian dikonfrontasi jaksa dengan keterangan ajudan Marten yang menyebut sumber dana perjalanan dinas tersebut berasal dari PT Mahardika melalui almarhum Antum. Marten membantah pernah menerima uang dari Antum.
Dari persidangan inilah Kejati Gorontalo kemudian mulai mendalami dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Gorontalo. Pada Februari 2025, Kejati menyatakan telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengantongi bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengusutan kemudian berkembang. Pada 24 Juni 2025, penyidik Kejati Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penganggaran dan pencairan biaya perjalanan dinas. Saat itu, Kejati menyebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sehari kemudian, penyidik bergerak ke Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo. Penggeledahan di bank tersebut diarahkan untuk menelusuri dokumen dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas pejabat Pemkot Gorontalo.
Pada hari yang sama, penyidik juga mendatangi rumah Marten Taha. Namun penggeledahan belum dapat dilakukan karena rumah tersebut dalam keadaan kosong. Kejati saat itu menyebut penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas Pemkot Gorontalo periode 2019–2024. Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dokumen administrasi pemerintahan, tetapi juga bergerak ke ranah transaksi keuangan.
Marten Taha juga beberapa kali diperiksa Kejati. Pada 24 April 2025, ia kembali memenuhi panggilan penyidik. Kepada wartawan, Marten mengakui pemeriksaan saat itu berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo.
Pemeriksaan kembali dilakukan pada 5 Agustus 2025. Saat itu, Kejati menyebut Marten masih berstatus saksi. Penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepadanya. Selain Marten, penyidik juga memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Kota Gorontalo terkait pemberian fasilitas kepada ajudan Wali Kota. Kejati bahkan membuka kemungkinan pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum lebih dari satu orang.
“Tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari satu orang yang dimintai pertanggungjawaban,” demikian keterangan Kasi Penkum Kejati Gorontalo yang dimuat mimoza.tv pada Agustus 2025.
Pernyataan itu menjadi penting karena sejak awal perkara ini tidak hanya berkaitan dengan siapa yang melakukan perjalanan dinas, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut dicairkan, kepada siapa dana mengalir, serta bagaimana fasilitas perjalanan dan pertanggungjawabannya diberikan.
Perkembangan lain yang tidak kalah penting terjadi pada Oktober 2025. Mimoza.tv sebelumnya memberitakan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Gorontalo masih berproses.
Kepala Bagian Umum BPKP Provinsi Gorontalo, Johan Wahyudi, ketika itu menyebut Kejati telah melakukan ekspose perkara kepada BPKP. Namun surat tugas untuk penghitungan kerugian keuangan negara belum diterbitkan karena BPKP masih menunggu tambahan data dari penyidik.
Menurut BPKP, dokumen yang disampaikan saat itu belum cukup untuk menerbitkan surat tugas penghitungan kerugian negara. Posisi ini menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan perkara tersebut.
Sebab, apabila saat ini penyidik Pidsus kembali melanjutkan pengusutan, salah satu pertanyaan yang patut diajukan adalah apakah kelengkapan data yang sebelumnya masih kurang kini telah terpenuhi.
Termasuk, apakah penghitungan kerugian keuangan negara sudah dapat dilakukan dan apakah terdapat temuan baru dari penelusuran dokumen maupun transaksi perbankan.
Hingga perkembangan terakhir yang dimuat mimoza.tv pada 2025, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan perjalanan dinas Pemkot Gorontalo.
Karena itu, informasi mengenai kemungkinan dilanjutkannya pengusutan pada Agustus 2026 perlu ditempatkan secara proporsional. Belum dapat disebut sebagai penetapan tersangka atau perkembangan hukum baru sebelum ada pernyataan resmi dari Kejati Gorontalo.
Namun, apabila penyidik Pidsus benar-benar kembali bergerak, publik tentu menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan yang sejak awal belum terjawab. Di antaranya, berapa nilai anggaran perjalanan dinas yang sedang ditelusuri selama periode 2019–2024, berapa potensi kerugian negara, bagaimana mekanisme pencairan dan transfer dana perjalanan dinas, serta siapa saja pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam mekanisme tersebut.
Pertanyaan lainnya adalah apakah pemeriksaan dan penggeledahan yang telah dilakukan pada 2025 menghasilkan temuan baru yang kini menjadi dasar untuk melanjutkan pengusutan. Mimoza.tv masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kejati Gorontalo terkait informasi tersebut.
Penulis: Lukman



